Pemko Payakumbuh Melalui Dinas PUPR Unjuk Patok Lahan Pembangunan Masjid Agung.
Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, makin intens melakukan inventarisasi aset-aset tanah yang mereka miliki.
Kepastian itu terlihat saat Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, melakukan unjuk batas (Patok) lahan (tanah) hasil pembebasan di lokasi akan dibangunnya Masjid Agung King Salman.
“43 persil atau seluas 4,8 Ha tanah hasil pembebasan yang berlokasi di Sawah Koreh, Pakan Sinayan, Koto Nan Ompek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, yang akan di buat hak kepemilikan (Sertifikat) atas tanah sebagai aset Pemko”, ujar Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim.
Muslim menyatakan hal itu menjawab pertanyaan, melalui Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang PUPR Kota Payakumbuh Eka Diana. Selasa 17/10.
Menurut Eka Diana, Lahan atau tanah aset Pemko itu sebagian besar terletak di bekas jalur Kereta Api yang pernah melintas di Kota Payakumbuh.
“Jadi untuk memperoleh kepastian hukum hak kepemilikan atas lahan sebagai aset Pemko, pihaknya melibatkan Balai Tehnik Perkeretaapian II Padang, dan Badan Petanahan Nasional (BPN) Payakumbuh, melakukan unjuk patok di lokasi”, ujar Eka Diana.
Turut mendampingi saat itu, selain Kepala Dinas PUPR Muslim, juga ada Kepala Bidang (Kabid ) Bina Marga Erwin, Kabid Cipta Karya Zuyen, dan Kabid Aset Eka Diana, katanya.
Dari catatan, lahan seluas 4,8 Ha terdiri dari 43 persil yang di miliki 26 pemilik asal sudah dibayarkan ganti wajar pada tahun 2021 lalu.
Saat itu Pemko Payakumbuh mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 4,7 Miliar.
Namun hingga kini belum terlihat tanda-tanda dan kepastian Masjid yang akan menjadi icon religi kota Payakumbuh itu akan dibangun.
Namun ujar Eka Diana, sesuai penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tentang aset daerah, pihaknya sedini mungkin melakukan inventarisir badan hukum (sertifikat) aset daerah yang dimiliki Pemko Payakumbuh.(asroel bb/jef).