Sungai Kamuyang Terima Sertifikat HPL Tanah Ulayat dari Menteri ATR/BPN
Pertama di Indonesia, Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang (Sitapa) dan Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luak bersama Nagari Sungayang, Kabupaten Tanah Datar menerima sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Ulayat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Republik Indonesia.
Sejak Undang-undang Pokok Agraria tahun 1960 dilahirkan, tanah ulayat secara sah mendapatkan kepastian hukum melalui Sertifikat Hak Pengelolaan.
Sertifikat tersebut secara langsung diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, dalam kunjungan kerjanya ke Limapuluh Kota dan Tanah Datar, Selasa-Rabu, (10-11/10/2023).
Hadi Tjahjanto, menyerahkan dua Sertifikat Hak Pengelolaan untuk Tanah Ulayat Kerapatan Adat Nagari Sitapa masing-masing 550.917 meter persegi dan 394.971 meter Nagari Sungai Kamuyang.
.Pada kesempatan itu, Menteri Hadi turut menyerahkan sertifikat Hak Pakai Lahan seluas 1.713 meter persegi kepada Pemerintah Nagari Sitapa.
Negara berkomitmen melindungi dengan memberikan sertifikat Hak Pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sumatera Barat khususnya Limapuluh Kota dan Tanah Datar.
Hal itu juga merupakan wujud dari janji kerja Kementerian ATR/Kepala BPN terhadap masyarakat Sumatera Barat untuk menyelesaikan sertifikasi tanah ulayat.
'"Sebagai proyek percontohan dipilih dua lokasi, yakni Kabupaten Limapuluh Kota dan Tanah Datar," ujar Menteri Hadi Tjahjanto
Menteri Hadi menilai, Sertifikat HPL ini bisa membangkitkan perekonomian masyarakat setempat. Caranya dengan skema penerbitan hak berjangka seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL atas izin Kerapatan Adat Nagari.
Ia berharap dengan diserahkannya sertifikat di nagari pilot proyek, dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat hukum adat lainnya di Sumatera Barat, sehingga tanah ulayat yang ada di Provinsi Sumatera Barat bisa terdaftar seluruhnya.
"Kementerian ATR/BPN meminta kepada seluruh masyarakat nagari, agar sertifikat yang telah diberikan untuk dijaga dengan baik, diusahakan dan diberi patok/tanda batas sehingga tidak ada lagi mafia tanah yang bisa bermain-main di atas tanah ulayat," katanya.
Sebelumnya, Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo menyampaikan apresiasi pada Menteri ATR/BPN beserta jajaran atas dipilihnya dua nagari yang berada di selatan Limapuluh Kota tersebut sebagai pilot proyek penerbitan sertifikat HPL Tanah Ulayat Nagari.
Penerbitan sertifikat HPL akan memiliki dampak berganda bagi masyarakat di nagari, selain memperoleh kepastian hukum terhadap kepemilikan lahan ulayat, perekonomian masyarakat akan meningkat seiring dengan pemanfaatan lahan ulayat tersebut oleh Bumnag.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Menteri dan jajaran, Kantor Pertanahan, Tim Universitas Andalas, Pemerintah Daerah, Nagari, dan Niniak Mamak yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan penerbitan sertifikat HPL tanah ulayat," tambahnya.
Turut hadir dalam penyerahan sertifikat Anggota DPR RI Rezka Oktoberia dan Guspardi Gaus, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar, Kapolres Payakumbuh AKBP Sri Wahyuni Lestari, Wakil Ketua DPRD Limapuluh Kota Syamsul Mikar, unsur Forkopimda, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Kementerian ATR/BPN dan jajaran Kanwil BPN se-Sumatera Barat.(relasroel bb)