News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Oknum Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Dapat Dilaporkan Ke Aparat Hukum.

Oknum Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi Dapat Dilaporkan Ke Aparat Hukum.


        Bukittinggi,merapinews.com  --

Menyandang prediket Rektor di sebuah Perguruan Tinggi, tidak menjamin mereka menguasai peraturan dan perundang-undangan. 

Contohnya oknum Rektor Universitas Islam Negri Syech M. Djamil Djambek Bukittinggi Prof. Dr. Ridha Ahida, M. Hum. 

Oknum Rektor tersebut lebih elok belajar etika, peraturan dan perundang-undangan, khusunya Undang-Undang Pokok No. 40 Tahun 1999 tentang kewartawanan (Pers).

Sebab tugas pokok Wartawan bukan membawa petaka, melainkan membawa berita. Hal ini yang tidak dikuasai oleh oknum Rektor tersebut.

 Itu dibuktikan ketika ia melakukan peninjauan pembangunan Gedung Kuliah SBSN, yang terletak di komplek kampus UIN, Jalan Gurun Aur, Kenagarian Kubang Putiah, Kecamatan Banuhampu. Selasa 14/11.  


Meski sudah dijelaskan tugas Wartawan. Namun sang oknum Rektor UIN itu angkuh melayaninya. 

“Surat tugasmu mana”, katanya tak bersahabat.

Meski sudah dijelaskan tugas wartawan dan identitas wartawan termasuk dengan organisasi profesi yang menaungi profesi wartawan. Namun sang oknum Rektor tersebut masih tetap memperlihatkan muka tidak bersahabat. 

“Jangan ganggu proyek ini”, ujarnya mengancam.

Tidak jelas apa yang dimaksudkan sang oknum Rektor tersebut dengan jangan ganggu proyek pembangunan dibawah pengawasan Dirjen Kementrian Agama, yang dikerjakan penyedia jasa  PT. Peduli Bangsa itu.

Namun realita sangat kontradiktif terjadi dilokasi proyek. Nyaris seluruh pekerja proyek dibawah Konsultan pengawas PT. Tujuh Jaya Konsultan itu, tak satu orangpun memakai Alat Pelindung Keselamatan Kerja (APKK) saat beraktivitas di lokasi.

Tidak hanya sang oknum Rektor. Sejumlah petugas keamanan (Sekuriti) Kampus yang bernafaskan Agama Islam itu dikerahkan menggiring wartawan yang akan melakukan konfirmasi dengan General Manager (GM) PT. Peduli Bangsa Ricardo, melalui Aciak humas rekanan yang mengerjakan Proyek senilai Rp. 21,7 miliar lebih itu.

“Kami hanya menjalankan tugas”, ujar security yang mengaku bernama Rahmadani, sambil mengiring sang wartawan dengan kendaraan roda dua.

“Saya digiring untuk menemui Hendra Nasrul, PPK Proyek senilai Rp. 21,7 miliar itu dari depan ruang Dreksicet perusahaan itu”, ujar sang Wartawan Asroel BB.

Ketua Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kota Bukittinggi Mardi SH, menyesalkan sikap oknum Rektor UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi tersebut, termasuk tindakan oknum keamanan kampus.

Tugas Wartawan, kata Mardi SH, berbeda dengan profesi lain. Kepemilikan Id Card bagi wartawan sudah cukup. Lain halnya apabila sang wartawan ditempatkan bertugas di satu wilayah. 

Selama sang Wartawan masih menjalankan profesi mereka, alat kelengkapan diri cukup dengan sebuah Id Card. 

“Inilah beda tugas wartawan dengan organisasi profesi lainya, termasuk dengan tugas sang oknum Rektor UIN Prof. Dr. Ridha Ahida”, papar Ketua Advokasi PWI Kota Bukittinggi Mardi SH.

“Saran saya, Wartawan yang mendapat pembulian dari sang oknum Rektor UIN tersebut, segera melaporkan ke Aparat Hukum (APH), karena telah menghalangi profesi wartawan mencari memperoleh dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan fasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Ancamannya 2 tahun penjara.(basa bgd).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.