arrow_upward

Di Penghujung Usia, Mbah Mujiran Menunggu Belas Kasih di Antara Hukum dan Kemanusiaan

24 Mei 2026 : 24.5.26

         

               Lampung,merapinews.com. --

Langkah itu tidak lagi tegap. Pelan, tertatih, seolah setiap pijakan menyimpan beban yang lebih berat dari sekadar usia. Mbah Mujiran, 74 tahun, memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026), dengan tubuh yang telah dimakan waktu.

Di usianya yang senja, semestinya hari-hari seorang kakek diisi suara cucu yang berlarian di halaman rumah, secangkir kopi hangat di pagi hari, atau percakapan sederhana dengan keluarga di beranda. Tetapi hidup rupanya tidak selalu memberi jalan yang tenang bagi setiap orang.

Di depan meja hijau itu, Mbah Mujiran duduk sebagai terdakwa.

Bukan karena kasus besar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Bukan pula karena perkara yang mengguncang sendi kehidupan banyak orang. Ia diduga terseret kasus penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.

Namun, sebagaimana kehidupan yang tidak selalu hitam dan putih, sebuah perkara hukum terkadang menyimpan cerita yang lebih rumit dari sekadar pasal-pasal dalam lembar dakwaan.

Hari itu mungkin Mbah Mujiran datang dengan harapan sederhana: sidang selesai, jalan damai ditemukan, dan dirinya bisa pulang.

Pulang—kata yang mungkin bagi banyak orang terdengar biasa, tetapi bagi seorang lelaki renta di balik jeruji penjara, memiliki arti yang jauh lebih besar.

Namun harapan itu kembali harus menunggu.

Majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 3 Juni 2026 karena belum ada kepastian terkait upaya penyelesaian damai.

Palu hakim diketukkan.

Suara itu hanya berlangsung beberapa detik, tetapi mungkin terdengar lebih panjang di telinga seorang lelaki tua yang tengah menghitung waktu.

Sebab bagi mereka yang masih muda, penundaan hanya soal beberapa hari atau beberapa pekan. Tetapi bagi seorang pria 74 tahun yang kesehatannya mulai menurun di rumah tahanan, waktu bisa memiliki makna yang jauh lebih mahal.

Kuasa hukumnya, Arif Hidayatulloh, menyebut kondisi kesehatan Mbah Mujiran mulai menurun.

"Kakinya mulai bengkak karena asam urat. Faktor usia dan tidur di rutan membuat kondisinya menurun," katanya.

Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi menyimpan kenyataan yang tidak ringan.

Rumah tahanan memang dirancang sebagai tempat menjalani proses hukum. Tetapi tubuh seorang lansia tidak selalu dapat bernegosiasi dengan ruang sempit, tidur yang tidak nyaman, udara yang pengap, dan tekanan batin yang terus menggerogoti.

Ada sesuatu yang sering kali luput dalam proses hukum: bahwa terdakwa tetaplah manusia.

Hukum hadir untuk menegakkan keadilan. Ia diciptakan agar hak setiap orang terlindungi, agar yang salah memperoleh konsekuensi, dan agar masyarakat memiliki pegangan yang pasti. Namun hukum juga lahir dari nilai-nilai manusia, bukan dari ruang hampa.

Karena itulah hukum sesungguhnya tidak hanya berbicara tentang pasal, ancaman pidana, dan putusan hakim. Hukum juga mengenal rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat.

Apalagi ketika perkara itu menyangkut seorang lelaki tua yang menurut berbagai keterangan diduga bertindak karena himpitan ekonomi keluarga.

Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan, Merik Havit, mengatakan Mbah Mujiran bukan mengambil sesuatu untuk memperkaya diri.

"Dia bukan untuk bangun rumah atau memperkaya diri. Cucunya sakit dan butuh susu," ujarnya.

Di titik inilah publik mulai memandang kasus itu bukan sekadar perkara hukum biasa.

Masyarakat mungkin bertanya: apakah seorang kakek yang bertindak karena tekanan hidup harus menanggung beban yang sama dengan mereka yang sengaja merampas hak orang lain demi keuntungan pribadi?

Pertanyaan itu bukan untuk menegasikan hukum. Sebab jika setiap kesulitan ekonomi dijadikan alasan pembenar, maka aturan akan kehilangan wibawanya.

Tetapi di sisi lain, hukum yang kehilangan sisi kemanusiaan juga dapat berubah menjadi sesuatu yang dingin.

Mungkin inilah sebabnya kasus Mbah Mujiran menggugah begitu banyak hati.

Bukan semata karena seorang kakek sedang duduk di kursi terdakwa.

Melainkan karena banyak orang melihat bayangan orang tua mereka sendiri di sana.

Mereka melihat seorang ayah yang menua, seorang kakek yang tubuhnya mulai rapuh, seseorang yang mungkin sepanjang hidupnya hanya berusaha bertahan dari kerasnya keadaan.

Dan di penghujung usianya, yang sedang ia tunggu mungkin bukan sekadar putusan pengadilan.

Barangkali ia hanya ingin pulang.

Pulang ke rumah.

Pulang sebelum waktu benar-benar habis.