Payakumbuh,merapinews.com —
Delapan paket sabu ditemukan. Seorang pria berinisial RAA (28) ditangkap. Namun, pengungkapan itu menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah kasus ini berhenti pada RAA, atau justru menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di Payakumbuh?
Pertanyaan itu patut dikedepankan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Payakumbuh mengamankan RAA, Kamis (16/7/2026), jam 14.36 WIB, di kawasan RSUD Adnan WD, Kota Payakumbuh.
Dari tangan RAA, polisi menyita delapan paket sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dengan berat kotor sekitar 1,6 gram.
Delapan paket. Bukan hanya soal jumlah berat barang bukti. Cara narkotika tersebut dikemas menjadi salah satu titik yang patut didalami penyidik. Apakah paket-paket itu untuk konsumsi pribadi, atau ada indikasi akan diedarkan kembali?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui penyidikan. Namun, dari sinilah mata rantai sebuah perkara narkotika semestinya ditelusuri.
Dari mana sabu itu berasal?
Siapa yang menyerahkan kepada RAA?
Apakah RAA bekerja sendiri atau hanya bagian kecil dari sebuah jaringan?
Ke mana delapan paket itu akan dibawa?
Dan yang paling penting, siapa pemasok yang berada di atasnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi penyidik Satresnarkoba Polres Payakumbuh.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Gusmanto, mengatakan penangkapan RAA merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
"Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar AKP Gusmanto.
RAA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Namun, dalam perkara narkotika, penangkapan seorang terduga pelaku semestinya bukanlah garis akhir.
Justru sebaliknya.
Penangkapan RAA harus menjadi pintu masuk untuk mengejar sumber barang.
Sebab, jika sabu tersebut memang diperoleh dari pihak lain, maka masih ada mata rantai yang belum tersentuh. Ada kemungkinan pemasok, perantara, kurir, ataupun pihak lain yang memiliki peran dalam distribusi. Semua itu tentu harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.
Di sinilah keberanian dan ketelitian penyidik diuji.
Apakah penyidikan hanya akan berhenti pada barang bukti 1,6 gram dan seorang pria berusia 28 tahun?
Atau polisi akan mengembangkan perkara ini hingga menemukan siapa yang memasok, siapa yang mengendalikan, dan sejauh mana jaringan tersebut bergerak di wilayah Payakumbuh dan sekitarnya?
Publik tentu menunggu jawabannya.
Sebab, perang terhadap narkotika tidak cukup hanya dengan menangkap orang yang berada di ujung rantai.
Yang lebih penting adalah memburu tangan yang memasok, membongkar jaringan yang mengendalikan, dan memutus mata rantai peredarannya.
Polres Payakumbuh juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkotika. Masyarakat diminta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kini, kasus RAA memasuki tahap penyidikan.
Delapan paket sabu telah diamankan. Satu orang telah ditangkap. Tetapi pertanyaan terbesar masih menggantung: apakah di balik delapan paket itu ada jaringan yang lebih besar?
Jawaban atas pertanyaan itulah yang akan menentukan apakah pengungkapan ini hanya menjadi satu lagi kasus narkotika, atau justru menjadi pintu pembuka untuk membongkar jaringan peredaran sabu di Payakumbuh.(hms/asroel bb)

