Bukittinggi, merapinews.com —
Jaringan narkotika di Bukittinggi ternyata belum tumbang. Lebih mengejutkan lagi, pengendali utamanya diduga masih leluasa mengatur peredaran dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Kapolresta Bukittinggi, Ruly Wijayanto, secara terbuka mengungkap bahwa dua sosok berinisial G dan E kini menjadi target utama perburuan. Salah satunya, G, bahkan disebut masih aktif mengendalikan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
Fakta itu mencuat dalam ekspos besar yang digelar di Mapolresta Bukittinggi, Senin (6/4/2026), usai pengungkapan kasus hasil operasi gabungan bersama Kodim 0304/Agam dan Korem 032/Wirabraja.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan DN (29), yang diduga kuat sebagai bandar lapangan jaringan tersebut. Penangkapan berlangsung dramatis di kawasan Jorong Sungai Angek, Nagari Simarasok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.
DN, warga Sawah Paduan, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi, tak berkutik saat diamankan dan langsung digiring ke ruang tahanan untuk pemeriksaan intensif.
Dalam operasi ini, aparat menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan:
130 paket sabu seberat 881,26 gram (senilai ± Rp1 miliar)
184 butir ekstasi (± Rp46 juta)
Ganja 1.658,59 gram
Sabu diduga palsu 1.163,8 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan pola baru peredaran: narkotika dikemas menyerupai makanan ringan, bahkan menggunakan bungkus beraksara China untuk menyamarkan isi.
Sejumlah alat pendukung bisnis haram ini turut diamankan, mulai dari timbangan digital, mesin pres, hingga ponsel dan uang tunai.
Didampingi Wakapolresta Bukittinggi, AKBP Dr, Bagas Ikhwan, Kasat Narkoba AKP, Muhammad Advi, serta Kasi Humas IPTU Gunawan, Ruly menegaskan bahwa tersangka bukan pemain kecil.
“Ini bandar. Dan dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 3.500 jiwa,” tegasnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap, empat hari sebelum ditangkap, DN baru saja menjemput setengah kilogram sabu dari Pekanbaru menggunakan mobil rental. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi paket kecil siap edar dan sebagian disusupkan ke dalam kemasan makanan.
Keuntungan dari bisnis ini pun tidak main-main. Dalam satu kali perputaran, tersangka diperkirakan bisa meraup hingga Rp 30 juta.
Namun yang paling mengkhawatirkan, jaringan ini belum sepenuhnya terputus. Dua nama besar—G dan E—masih berkeliaran dalam bayang-bayang, bahkan salah satunya diduga tetap mengendalikan peredaran dari balik penjara.
Polresta Bukittinggi kini dihadapkan pada pekerjaan besar, membongkar habis jaringan yang bukan hanya rapi, tetapi juga berani menantang hukum dari dalam sel tahanan.(asroel bb)
.

