arrow_upward

latest post

Wamen HAM Soroti Video Penganiayaan Irza: “Jelas Ada Pelanggaran HAM” Palembang, merapinews.com — Kasus dugaan pengeroyokan dan penyekapan terhadap Irza Prasetya yang diduga dilakukan pengusaha galian C, Junaidi, ST alias Ajun, memasuki babak baru. Kuasa hukum korban, Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH, bersama aktivis 1998 Nachung Tajudin, Rabu (2/9/2026), mengadukan perkara tersebut kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI. Dalam pertemuan dengan Wakil Menteri HAM Mugiyanto, Afdhal menyerahkan Surat Permohonan Perlindungan HAM bagi Irza Prasetya. Laporan itu juga didampingi staf Afdhal, Drs. Herman Suryanto. Mugiyanto menyambut serius laporan tersebut, terutama setelah melihat rekaman video yang memperlihatkan dugaan pemukulan terhadap Irza menggunakan balok kayu. “Saya akan minta Kakanwil HAM Sumsel memonitor dan memberikan perlindungan terhadap korban Irza Prasetya. Dari video rekaman yang disampaikan, jelas itu ada pelanggaran HAM,” tegas Mugiyanto. Ia mengatakan Kementerian HAM akan memberikan perhatian terhadap persoalan yang dialami korban. Dalam pertemuan tersebut, Afdhal tidak hanya menyampaikan dugaan kekerasan terhadap kliennya. Ia juga mempersoalkan proses persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN Plg yang menghadirkan Junaidi, ST alias Ajun sebagai terdakwa. Afdhal melaporkan dugaan sikap tidak netral Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH, saat pemeriksaan saksi korban Irza Prasetya pada Kamis (13/8/2026). Menurut Afdhal, kliennya merasa ditekan, diintimidasi dan bahkan terancam dalam persidangan ketika memberikan keterangan mengenai peristiwa penganiayaan yang dialaminya. “Saya sampaikan kepada Wamen bahwa sikap dan perilaku Ketua Majelis Hakim, Afrizal Hady, SH dalam sidang itu sungguh sangat saya sayangkan. Memihak kepada terdakwa dan merendahkan, menekan serta mengancam klien saya, Irza Prasetya,” ujar Afdhal. Ia juga mempertanyakan mengapa rekaman video dugaan penganiayaan yang disebut sebagai barang bukti elektronik tidak diputar dalam persidangan ketika terjadi perbedaan keterangan antara korban dan terdakwa. “Klien saya sudah menerangkan bahwa dia dipukuli sekitar 15 kali dengan balok kayu yang cukup besar. Kemudian video penganiayaan itu beredar luas di jagad maya dan membuat malu korban serta keluarganya di Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat,” katanya. Afdhal menyebut keterangan korban mengenai jumlah dan bentuk pemukulan berbeda dengan keterangan Junaidi yang disebut hanya mengakui memukul tiga atau empat kali menggunakan kayu kecil. “Video tersebut harusnya disaksikan dalam persidangan agar fakta dapat dinilai secara objektif. Jangan hanya berdasarkan keterangan terdakwa,” tegasnya. Ia juga mempertanyakan sikap JPU Sigit Subiantoro, SH yang menurutnya tidak menunjukkan keberpihakan terhadap kepentingan korban sebagai saksi. Tuntutan Maksima. Persoalan tersebut mendapat sorotan Ahli Hukum Pidana dan Kriminolog Universitas Muhammadiyah Palembang, Dr. Sri Sulastri, SH, M.Hum. Menurut Sri Sulastri, apabila terbukti terdakwa memberikan keterangan yang tidak benar dan pernah dihukum dalam perkara sebelumnya, kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan JPU dalam menyusun tuntutan. “Tuntutan maksimal karena terdakwa berdusta dan itu bisa dikatakan berbelit-belit. Negara yang dibohongi terdakwa dengan menyatakan hanya tiga kali memukuli korban dengan kayu kecil,” ujarnya. Ia menambahkan, apabila Junaidi memang pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya, JPU harus mempertimbangkan status tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau benar terdakwa pernah dihukum dalam perkara lain sebelumnya, maka JPU harus menambah tuntutan sepertiga dari tuntutan maksimal,” katanya. Dilaporkan ke KY, MA hingga Komisi III DPR RI. Afdhal mengatakan dugaan pelanggaran dalam proses persidangan tersebut telah dilaporkan ke sejumlah lembaga. Ketua Majelis Hakim Afrizal Hady, SH, menurut Afdhal, telah dilaporkan kepada Ketua Komisi Yudisial RI, Ketua Mahkamah Agung RI, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi Palembang. Sementara JPU Sigit Subiantoro, SH, telah dilaporkan kepada Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan serta Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Afdhal juga menyebut telah menyampaikan laporan kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (26/8/2026). “Saya juga sudah laporkan Ketua Majelis Hakim dan JPU ke Komisi III DPR RI. Mudah-mudahan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dan anggotanya memanggil JPU dan majelis hakim ke DPR RI atas perilaku mereka yang kelihatan tidak netral, tidak adil, tidak jujur dan tidak benar dalam proses peradilan Kamis 13 Agustus 2026 lalu,” katanya. Mugiyanto menyambut langkah tersebut dan menilai pengaduan ke Komisi III DPR RI merupakan salah satu jalur yang tepat untuk mendapatkan perhatian terhadap persoalan yang dipersoalkan korban. “Laporan ke Komisi III DPR RI itu sangat tepat. Saya yakin Pak Habiburokhman sangat peduli dengan permasalahan seperti ini. Tinggal Bung Nachung komunikasikan dengan Pak Habib,” ujar Mugiyanto. Ia bahkan menyarankan pihak pelapor berkomunikasi langsung dengan Ketua Komisi III DPR RI. Ganti Rugi Rp1,28 Miliar Dipersoalkan Selain proses pemeriksaan perkara, Afdhal juga mempersoalkan sikap majelis hakim terkait kesepakatan ganti rugi antara terdakwa dengan korban. Dalam persidangan, Irza menerangkan bahwa telah terjadi kesepakatan perdamaian yang difasilitasi masing-masing kuasa hukum dan dihadiri dua adik kandung terdakwa. Dari kesepakatan tersebut, terdakwa disebut baru membayar uang panjar Rp300 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp980 juta belum dibayarkan. “Perdamaian sudah, Pak Hakim, tetapi terdakwa baru bayar panjar Rp300 juta dan sisanya Rp980 juta lagi belum dibayar sampai sekarang,” kata Irza dalam persidangan. Afdhal menilai majelis hakim justru mempersoalkan besarnya nilai ganti rugi tersebut dan bahkan, menurut dia, menyebut korban berpotensi dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman. “Kalau hakim Afrizal Hady itu adil dan benar, dia tinggal tanya kepada terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, mengapa hanya membayar panjar dan mengapa sisanya tidak dibayar. Kesepakatan itu dibuat oleh para pihak,” ujarnya. Kakanwil HAM Sumsel Turun Tangan Laporan tersebut kemudian mendapat respons dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Sumatera Selatan, Hendry Marulitua, SH, MH. Hendry menyatakan segera memeriksa dan memonitor perkara tersebut. “Saya segera cek dan monitor kasus ini,” kata Hendry kepada Afdhal melalui sambungan telepon. Hendry juga meminta penjelasan mengenai duduk perkara, termasuk status penahanan Irza Prasetya. Afdhal menyampaikan bahwa berdasarkan perkara yang sedang dihadapi, Irza didakwa JPU terkait kerugian sekitar Rp2,1 juta. Sementara kerugian yang disebut menjadi dasar perkara terhadap Junaidi sekitar Rp600 ribu. Menurut Afdhal, Irza telah ditahan sejak 2 Juni 2026. Mendengar penjelasan tersebut, Hendry mempertanyakan dasar penahanan Irza. “Seharusnya tidak boleh ditahan itu,” kata Hendry sebagaimana disampaikan Afdhal. Afdhal mengaku telah tiga kali menyurati Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan sekali kepada Wakil Ketua PN Palembang agar kliennya tidak ditahan dengan merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012. Namun, menurutnya, Irza hingga kini masih menjalani penahanan. Riwayat Perkara Lama Junaidi Ikut Disorot Persoalan lain yang kini menjadi perhatian Afdhal adalah dugaan bahwa Junaidi, ST alias Ajun pernah dijatuhi hukuman pidana dalam perkara berbeda. Berdasarkan penelusuran Afdhal terhadap Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, Junaidi pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Plg. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 183/PID/2012/PT.PLG. Dalam putusan banding tertanggal 13 November 2012, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang disebut menerima permintaan banding jaksa penuntut umum dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juli 2012. Dalam putusan tersebut, Junaidi, ST alias Ajun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin secara bersama-sama melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga minyak dan gas bumi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan. Informasi mengenai perkara lama tersebut kini menjadi pertanyaan tersendiri, terutama terkait apakah putusan tersebut telah dilaksanakan sepenuhnya. Praktisi hukum Palembang, Nazar Busra, SE, SH, menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka apabila benar terdapat putusan pidana sebelumnya yang belum dijalankan. “Kalau benar Junaidi alias Ajun sudah divonis tetapi tidak menjalani hukuman, maka akan menjadi pertanyaan besar. Ada apa?” katanya. Benny Utama: “Sadis dan Tidak Manusiawi": Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI, H. Benny Utama, SH, MM, juga menyoroti video dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya. Mantan Bupati Pasaman, Sumatera Barat, yang juga pernah berprofesi sebagai jaksa tersebut mengaku terkejut setelah melihat rekaman pemukulan menggunakan kayu berukuran cukup besar. “Sadis dan tidak manusiawi itu tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny kepada Afdhal, Selasa (25/8/2026). Menurut Benny, sekalipun korban melakukan kesalahan, tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan. “Walaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh sopir itu, tidak boleh korban diperlakukan dengan tidak manusiawi. Tidak boleh main hakim sendiri,” tegas Benny. Benny meminta JPU dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut menjalankan proses hukum secara objektif, jujur dan adil. Ia juga menegaskan rekaman video harus menjadi bagian penting dalam pembuktian apabila memang telah diajukan sebagai alat bukti dalam perkara. “Rekaman video tersebut harus disaksikan. Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul,” tegas Benny.(asroel bb/rel).

02 September 2026

Revitalisasi Pasar Payakumbuh Terbentur Tanah Ulayat?

31 Agustus 2026

Pemko Bukittinggi Kolaborasi dengan Kemenekraf Gelar Workshop Desain Kemasan

28 Agustus 2026