Bukittinggi,merapinews.com. —
Sebuah laporan yang berpotensi mengguncang kepercayaan publik terhadap birokrasi daerah mencuat di Kota Bukittinggi.
Seorang perempuan, istri sah dari terduga oknum Kepala Dinas (Kadis), melangkah ke jalur hukum dengan membawa serangkaian dugaan serius, perselingkuhan, penelantaran rumah tangga, hingga aktivitas judi online.
Kasus ini tak hanya menyentuh ranah privat, tetapi juga menyeret isu integritas aparatur sipil negara (ASN) ke ruang publik.
Kuasa hukum pelapor, Riyan Permana Putra, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti awal yang dinilai cukup untuk ditindaklanjuti.
Bukti tersebut, kata Rian meliputi dugaan komunikasi digital, indikasi transaksi keuangan mencurigakan, serta keterangan yang mengarah pada relasi di luar pernikahan dan aktivitas perjudian daring.
“Ini bukan semata konflik rumah tangga. Ada dugaan pelanggaran hukum dan etika jabatan yang harus diuji secara terbuka,” ujar Riyan, Minggu (12/4/2026).
Namun, sorotan tidak berhenti pada substansi dugaan. Publik mulai mempertanyakan respons lembaga internal pemerintah daerah.
Sebelum perkara ini mencuat ke ranah hukum, pelapor disebut telah lebih dulu melayangkan laporan ke BKPSDM Kota Bukittinggi. Lembaga tersebut memiliki mandat untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ASN. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai proses klarifikasi maupun pemeriksaan.
Kondisi ini menimbulkan spekulasi: apakah mekanisme pengawasan berjalan, atau justru mandek di tengah jalan?
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan setiap dugaan pelanggaran ASN ditindaklanjuti melalui pemeriksaan. Jika terbukti, sanksi dapat dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemberhentian.
Di sisi lain, dugaan yang mencuat juga ber urusan dengan ranah pidana. Penelantaran rumah tangga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, sementara praktik judi online termasuk perbuatan yang dilarang menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tim kuasa hukum menyatakan tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan melaporkan perkara ini ke instansi pengawas yang lebih tinggi, seperti inspektorat maupun lembaga pengawas pelayanan publik.
Di tengah minimnya keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pemerintah daerah, ruang publik mulai dipenuhi pertanyaan yang sama, apakah kasus ini akan ditindak secara transparan, atau justru tenggelam tanpa kejelasan?. Yang jelas istri terlapor telah bersurat kepada Wali Kota.
Kasus ini kini menjadi ujian terbuka bagi komitmen penegakan disiplin ASN di daerah. Di satu sisi, ada warga yang mencari keadilan. Di sisi lain, ada institusi yang dituntut membuktikan akuntabilitasnya.(asroel bb/rel)

