Aktivitas tambang emas ilegal (tanpa izin) disejumlah daerah di Sumatera Barat, bagaikan tidak terkendali. Konon ada pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) melalui dana koordinasi.
Di Solok Selatan, Aktivitas Peti, selain telah memporak porandakan permukaan tanah dengan Excavator yang melabrak ekosistem dan keseimbangan bumi, juga penggalian tambang bawah tanah dengan kedalaman terowongan 40 sampai 70 meter masif dilakukan, konon ada pelaku Peti WNA asal China.
Anak Rajo Alam Sungai Pagu Solok Selatan, Sutan Hendy Alamsyah, tidak membatah aktivitas Peti bawah tanah dengan menggali terowongan. "Terowongan itu sudah seperti lobang semut dengan kedalaman 40 sampai 70 meter dibawah tanah", ujarnya, Senin 5 Januari 2025.
Ia mengatakan lebih 2.000 orang warga Sukabumi (Jawa Barat) dengan penghasilan 40 sampai Rp. 60 juta/bulan eksodus ke Solok Selatan, sebagai pekerja tambang bawah tanah di 300 titik lokasi (tenda biru).
Masing-masing grup tambang terdiri 7 pekerja yang dilayani para wanita berkedok juru masak, sekaligus melayani kebutuhan birahi pekerja tambang. Diprediksi ada 300 orang wanita yang berkedok juru masak di lokasi tambang.
Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Solok Selatan, terkesan tidak serius memalukan penertiban aktifitas tambang permukaan, maupun tambang bawah tanah (lobang semut).
Keberadaan kegiatan Peti di Solok Selatan sangat mudah dipantau, sebab dari jalan utama Sungai Pagu (Sungai Kalu) sampai ke Pasir Talang, para pelaku telah mempertontonkan keberadaan mereka secara telanjang itu ditandai dengan keberadaan ratusan tenda biru, termasuk lokasi tambang yang dikelola Warga Negara Asing (WNA) asal China, di Koto Parik Gadang Diateh.
Bagi APH, maupun pelaku tambang, sosok Eddy Kalek, tidak asing, sebab pria itulah pelaku utama bersama oknum Bupati Solok Selatan yang memporak porandakan ekosistim alam termasuk keterlibatan anggota Polri dan wakil rakyat ambil bagian melakukan aktivitas liar itu", ujar Sutan.
Kendati di lokasi tambang dibawah perut bumi sebelumnya telah mengubur hidup-hidup dua pekerja tambang asal Sukabumi, namun tidak membuat para pelaku jera sebab, pembagian yang mereka terima mengiurkan.
Tidak hanya keberadaan tambang emas ilegal, peredaran gelap narkotika yang dikendalikan aparat negara, juga mewarnai kehidupan disana, termasuk judi slot, seperi yang dilakukan Eddy Kalek, dengan mempertaruhkan uang sampai Rp 60 juta/hari.
Konon, koordinasi tambang bawah tanah yang diterima APH Polres Solok Selatan per unit lobang Rp. 15 juta/bulan dan tidak tertutup kemungkinan dana itu juga mengalir ke Polda Sumatera Barat,, ujar Komisariat peserta hukum untuk rakyat dan negara LMR RI Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah.
"Sementara tokoh masyarakat Solok Selatan, menengarai aliran dana koordinasi tambang emas ilegal Solok Selatan, juga mengalir dan sampai ke Polda Sumatera Barat.
Ironi Peti juga terjadi di Pasaman Barat. 92 orang oknum wartawan bersama oknum pengacara menerima aliran dana koordinasi tambang emas ilegal melalui By (oknum wartawan).
Bagai mana Peti di Sijunjung?, pertanyaan itu mencuat kepermukaan setelah APH di Polres Sijunjung menutup sementara aktivitas Peti, sejak Jumat 2 Januari 2026, sehingga lebih 200 unit alat berat excavator yang selama ini bebas beroperasi di setelah melunasi uang koordinasi Rp. 60 juta/bulan, untuk sementara harus tiarap.
Penutupan sementara aktivitas PETi di Sijunjung erat kaitannya dengan harga tawar. Konon APH Polres Sijunjung akan menaikan tarif uang koordinasi hingga 90 sampai Rp. 100 juta/bulan per unit alat berat. Beda halnya di Pasaman, aktivitas PETI masih aman, sebab pelaku secara tertib rutin membayar dana koordinasi.(asroel bb)
