Palembang,merapinews.com —
Persidangan perkara dugaan penggelapan Nomor 878/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (1/10/2026), berlangsung panas.
Perdebatan Majelis Hakim dengan tim penasihat hukum terdakwa Irza Prasetya bin Amir Chandra tidak terelakan, bahkan beberapa kali membuat suasana ruang sidang tegang.
Pemicunya antara lain permintaan tim kuasa hukum terdakwa agar Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, MH diganti dan persidangan ditunda sampai ada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Palembang terhadap pengajuan hak ingkar.
Tim penasihat hukum Irza, Afdhal Azmi Jambak, SH, Abu Karim Tamem, SH, MH dan Nazar Busra, SE, SH, beralasan majelis yang sama sebelumnya memeriksa perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Dalam perkara tersebut, Junaidi disebut sebagai pihak yang menjadi terdakwa, sementara Irza Prasetya merupakan pihak yang disebut sebagai korban. Majelis yang diketuai Afrizal Hady bersama DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH kemudian menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Junaidi.
Menurut kuasa hukum Irza, kondisi tersebut menimbulkan persoalan independensi dan potensi adanya pengetahuan sebelumnya mengenai fakta maupun alat bukti yang berkaitan dengan perkara Nomor 878.
Abu Karim Tamem mengatakan, surat pengajuan hak ingkar sekaligus permohonan penggantian majelis telah disampaikan kepada Ketua PN Palembang.
“Kami meminta Majelis Hakim mengundurkan diri agar jangan sampai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” katanya.
Ia merujuk Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur hak ingkar pihak yang diadili terhadap hakim yang memeriksa perkaranya.
Tim penasihat hukum juga mengutip Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai hakim yang memiliki prasangka atau telah mengetahui fakta maupun bukti yang berkaitan dengan perkara yang akan disidangkan.
Namun permintaan tersebut tidak serta-merta menghentikan persidangan.
Afrizal Hady menegaskan dirinya bersama anggota majelis lainnya tetap memeriksa perkara Nomor 878 sampai ada penetapan baru dari Ketua PN Palembang.
“Belum tahu bagaimana persidangan perkara ini. Belum tahu bagaimana penanganan perkara ini,” kata Afrizal.
Ia menilai kuasa hukum terdakwa telah terlalu dini menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan saksi dan alat bukti perkara 878 dilakukan.“Itu artinya saudara sudah secara premature memberikan prasangka-prasangka terhadap perkara ini,” ujarnya.
Di tengah perdebatan, suasana persidangan semakin menghangat ketika Afrizal Hady menyebut nama Junaidi.
Ketua majelis kemudian mengeluarkan pernyataan yang menjadi perhatian tim kuasa hukum dan wartawan yang mengikuti persidangan.
“Nggak laku uangnya sama saya. Tahu. Jangan bilang, oh ini karena... karena ini karena... jangan. Jangan diukur saya dengan itu. Saya sudah larut dengan segala kesulitan. Sudah dilamun ombak ini. Jangan diukur. Dalamnya manusia jangan diukur,” ujar Afrizal dalam persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian ditanyakan wartawan kepada tim penasihat hukum Irza.
Nazar Busra mengaku tidak mengetahui secara pasti maksud pernyataan tersebut.
“Silakan tanya ke Pak Afrizal Hady saja,” katanya.
Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam persidangan mengenai konteks pernyataan tersebut. Hak Ingkar Menjadi Titik Sengketa.
Abu Karim menegaskan, pengajuan hak ingkar dilakukan sebelum pokok perkara 878 diperiksa dan menurutnya merupakan hak terdakwa yang dijamin hukum.
“Kami mengajukan hak ingkar dan mohon ganti majelis sesuai koridor hukum dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Menurut tim kuasa hukum, persoalan bukan semata-mata mengenai siapa yang menjadi hakim dalam perkara 878, melainkan apakah hakim yang sebelumnya telah memeriksa perkara 871 dan mengetahui fakta serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara 878 dapat kembali memeriksa perkara tersebut.
Mereka juga menyatakan dugaan persoalan etik tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI.
Sementara terhadap Jaksa Penuntut Umum Sigit Subiantoro, SH, tim kuasa hukum menyatakan telah melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Seluruh laporan tersebut masih berupa pengaduan dan belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran etik atau hukum.
Persoalan lain yang memicu perdebatan adalah penunjukan advokat Posbakum untuk mendampingi Irza dalam persidangan Senin (28/9/2026).
Afdhal Azmi Jambak mempertanyakan dasar penunjukan tersebut karena dirinya bersama Abu Karim dan Nazar Busra mengaku sebagai penasihat hukum resmi terdakwa yang telah terdaftar di Kepaniteraan PN Palembang.
“Kalau kami adalah pengacara Irza yang sah, mengapa ditunjuk pengacara lain dari Posbakum?” kata Afdhal.
Afrizal menjelaskan, penunjukan tersebut dilakukan karena tim penasihat hukum terdakwa meninggalkan ruang sidang pada 28 September 2026.
Menurut Afrizal, tindakan tersebut membuat majelis mempertimbangkan hak terdakwa agar persidangan tetap berjalan.
Pada saat itu, advokat Posbakum yang ditunjuk majelis disebut menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Karena itu, majelis kemudian menetapkan agenda persidangan berikutnya berupa pemeriksaan saksi dan pembuktian.
Afdhal menilai seharusnya terdakwa sendiri ditanya secara jelas apakah akan menggunakan hak mengajukan eksepsi atau tidak.
“Kami akan tanya pengacara Posbakum itu, apakah benar dia tidak mengajukan eksepsi. Dan kami juga akan bertanya mengapa dia tiba-tiba mau menjadi advokat Irza, yang sudah jelas dan nyata mempunyai tim kuasa hukum resmi,” katanya.
Dalam persidangan, Afrizal beberapa kali menegaskan bahwa majelis memiliki kewenangan menentukan agenda persidangan.
“Itu pendapat saudara. Majelis yang menentukan. Kalau saudara keberatan, silakan keluar. Kalau ingin mendampingi, silakan,” kata Afrizal.
Ia juga mengatakan bahwa selama belum ada keputusan Ketua PN Palembang mengenai pergantian majelis, penetapan majelis sebelumnya tetap berlaku.(rel/asroel bb)
