arrow_upward

Alri Jadi Tersangka Usai Lahan Digusur Proyek Panas Bumi Di Solok Selatan

05 Mei 2026 : 5.5.26

Solok Selatan,merapinews.com — 

Ketua LMR-RI Korwil Sumatera Barat, Ir. St. Hendy Alamsyah, menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap petani kecil, Alri, yang kini berstatus tersangka setelah lahannya di Batang Labuah, Pasar Muaralabuh, digusur oleh pihak Supreme Energy Muaralabuah.

Menurut Hendy, kasus yang menimpa Alri mencerminkan ketidakadilan terhadap masyarakat kecil di tengah dominasi investasi besar di sektor energi. “Alri punya surat, punya hak. Tapi tanamannya digusur, lalu saat dia bertahan hidup malah dikriminalisasi. Ini tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Alri mengaku telah membeli dan mengelola lahan tersebut sejak 2014. Lahan itu sebelumnya ditanami sekitar 1.000 batang kopi serta kayu manis sebagai sumber penghidupan keluarganya. Namun, lahan tersebut kini telah diratakan.

“Anak-istri saya mau makan apa? Itu ladang saya, tapi sekarang saya dilarang masuk,” ujar Alri, Senin (4/5/2026).

Pada Agustus 2025, Alri mencoba kembali menggarap lahannya dengan menanam jagung. Namun, upaya tersebut berujung laporan polisi oleh pihak perusahaan. Ia kemudian menjalani dua kali pemanggilan oleh Polres Solok Selatan.

Dalam proses mediasi, perusahaan mengajukan empat syarat damai, salah satunya melarang Alri kembali menginjakkan kaki di lahan yang diklaim telah berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional.

“Saya tidak mungkin tanda tangan. Itu sama saja mematikan keluarga saya perlahan,” kata Alri.

Pada 30 April 2026, Alri resmi menerima Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap.Tsk/4/IV/Res.1.24/2026/Reskrim dan dijadwalkan menjalani sidang di Koto Baru, Kabupaten Solok.

“Untuk makan saja saya bingung, apalagi ongkos ke sana,” keluhnya.

Hendy juga menyoroti ketimpangan antara kekuatan korporasi dan masyarakat, terutama dalam proyek panas bumi yang terhubung dengan Perusahaan Listrik Negara.

“Perusahaan meraup keuntungan besar, sementara petani seperti Alri disingkirkan dari tanahnya sendiri. Ini bukan sekadar konflik lahan, tapi soal keadilan,” ujarnya.

Ia menyatakan LMR-RI siap membawa persoalan ini ke tingkat pusat serta menempuh jalur hukum dan adat untuk memperjuangkan hak Alri.

Sementara itu, aparat disebut menyarankan Alri menempuh jalur perdata dengan alasan lahan tersebut telah sah menjadi milik perusahaan berdasarkan HGB.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Supreme Energy Muaralaboh belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan penggusuran dan laporan terhadap Alri.