Bukittinggi,merapinews.com —
Wali Kota Bukittinggi Haji Ramlan Nutmatias, mengingatkan warganya tentang peningkatan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran
Dalam surat Imbauan bernomor 300.2.3/7/DPKKP.02/2026 itu ditujukan kepada seluruh warga kota agar meningkatkan upaya pencegahan serta kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran.
Pada surat himbauan yang dibuat Sabtu 16 Mai 2026 itu, Wali Kota menekankan pentingnya kewaspadaan dan kepedulian lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran, termasuk memeriksa instalasi listrik rumah secara berkala agar sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pada kesemoatan yang sama, ia juga mengingatkan warganya agar penggunaan kabel maupun peralatan listrik yang memenuhi standar, serta mematikan berbagai peralatan listrik seperti televisi, dispenser, magic com, dan perangkat lainnya ketika meninggalkan rumah.
Selain itu, penggunaan api dalam rumah tangga juga menjadi perhatian. Warga diminta memastikan kompor, lilin, dan sumber api lainnya dalam kondisi aman serta tidak ditinggalkan tanpa pengawasan.
Pada kesempatan yang sama.Waji Ramlan,mengimbau masyarakat agar tidak membakaran sampah secara terbuka, baik sampah rumah tangga, sampah kebun maupun limbah lain yang dapat memicu kebakaran.
Dalam upaya mitigasi, masyarakat, pelaku usaha, hotel, restoran, rumah makan, pertokoan hingga bangunan publik lainnya dianjurkan menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) sesuai ketentuan keselamatan kebakaran.
Demikian juga halnya masyarakat disarankan memiliki alat pemadam sederhana seperti karung goni, selimut, handuk, atau keset kaki untuk penanganan awal.
Sata juga minta masyarakat menjaga akses jalan lingkungan agar kendaraan pemadam kebakaran dapat menjangkau lokasi dengan mudah saat terjadi keadaan darurat.
Sementara, camat, lurah, sekolah, pengurus masjid, pengelola pasar, pelaku usaha dan kelompok masyarakat yang membutuhkan sosialisasi, edukasi serta simulasi kebakaran dapat berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi.
Apabila terjadi kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi Posko Piket Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bukittinggi melalui nomor telepon (0752) 31113.
Imbauan tersebut dikeluarkan sebagai langkah meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah dan meminimalkan risiko kebakaran di Kota Bukittinggi.(asroel bb)
