Solok Selatan,merapinews.com —
“Kalau penegakan hukum mau serius, jangan tebang pilih".
Kecaman pedas itu disampaikan Ketua Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMR-RI) Komisariat Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, di tengah aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung terbuka di kawasan hutan lindung Kabupaten Solok Selatan.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pintu masuk untuk menelusuri praktik tambang ilegal yang diduga melibatkan banyak kepentingan.
Investigasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengungkap, 40 hingga 60 unit ekskavator beroperasi di sejumlah titik. Alat-alat berat itu bekerja hampir tanpa jeda, mengupas lapisan tanah, meruntuhkan tebing, dan mengeruk material yang diduga mengandung emas.
Aktivitas ini tidak berlangsung sembunyi-sembunyi. Justru sebaliknya, operasi berjalan terang-terangan di kawasan yang secara hukum dilindungi.
Tidak terlihat garis polisi, papan larangan, ataupun tanda penghentian aktivitas. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, di mana pengawasan dan penegakan hukum?.
Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan adanya jejaring yang melindungi aktivitas tersebut. Berdasarkan laporan masyarakat serta data yang dihimpun LMR-RI, sebagian alat berat diduga berkaitan dengan lingkaran elite daerah. Termasuk keluarga Bupati Solok Selatan Khairunnas (Anas Kilin).
Namun hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut. Demikian juga oknum anggota legislatif dari partai berlambang Ka'bah.
“Ini bukan lagi sekadar tambang ilegal biasa. Skalanya besar dan berlangsung secara masif dan lama. Sulit dipercaya jika tidak ada pihak yang mengetahui.” kata Hendy.
Selain dugaan keterlibatan elite, praktik di lapangan juga menunjukkan indikasi pelanggaran berlapis. Salah satunya penggunaan bahan bakar jenis solar bersubsidi untuk operasional alat berat, yang jelas menyimpang dari peruntukannya.
Keberadaan SPBU yang menyuplai kebutuhan tambang ilegal itu selain berada pada jalur ekonomi, juga ada di perkebunan kelapa sawit yaitu di Bidar Alam milik se orang pejabat publik
Dampaknya, kerusakan lingkungan pun mulai tak terbantah. Air sungai di kawasan tersebut berubah warna menjadi keruh, membawa material lumpur dari hulu.
Kondisi itu menandakan rusaknya struktur tanah dan terganggunya ekosistem hutan lindung yang seharusnya dijaga ketat.
LMR-RI mengaku telah melaporkan temuan itu pada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Respons awal disebut sudah ada, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret di lapangan.
“Kalau hanya berhenti di respons tanpa tindakan, itu tidak cukup. Publik butuh bukti, bukan janji,” tegas Hendy.
Di sisi lain, informasi yang berkembang juga menyebut dugaan keterlibatan oknum legislatif daerah dari partai berlambang Ka'bah. Namun informasi ini masih dalam tahap penelusuran dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Upaya konfirmasi kepada Bupati Solok Selatan, Khairunnas, telah dilakukan melalui pesan pribadi. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diberikan.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sementara aktivitas di kawasan hutan lindung tanpa izin bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Dengan skala operasi yang besar, keterlibatan alat berat dalam jumlah puluhan, serta berlangsung dalam waktu yang tidak singkat, kasus ini tidak lagi bisa dipandang sebagai pelanggaran sporadis. Ini mengarah pada praktik sistematis yang membutuhkan keberanian penegakan hukum untuk membongkarnya.
Hingga kini, ekskavator masih bekerja.
Dan selama itu pula, hutan lindung terus terkikis. Sementara publik menunggu, apakah hukum benar-benar akan hadir, atau kembali absen di tengah deru mesin tambang?.(asroel bb)
