Bukittinggi,merapinews.com. ---
Ngarai Sianok yang biasanya dikenal dengan keindahan alamnya, mendadak menjadi saksi bisu sebuah tragedi yang mengguncang nurani warga Kota Bukittinggi.
ABeberapa waktu lalu, warga dikejutkan dengan penemuan potongan tubuh bayi di kawasan Bukit Cangang, Kecamatan Guguk Panjang. Kondisi jasad yang tidak utuh itu diduga telah dibawa hewan liar dari dasar jurang.
Temuan tersebut segera menyebar dari mulut ke mulut, memantik rasa penasaran sekaligus duka di tengah masyarakat. Kasus yang sempat menghebohkan itu kini memasuki babak baru.
Rabu (11/3/2026), Pengadilan Negeri Bukittinggi menggelar sidang perdana terhadap seorang perempuan muda berinisial L (21) yang didakwa terkait kematian bayi tersebut.
Dalam ruang sidang, kisah tragis itu perlahan terungkap. Kuasa hukum terdakwa, Jhon Hendri, SH, menjelaskan pengakuan kliennya, peristiwa itu bermula dari rasa sakit perut yang tiba-tiba datang. Terdakwa kemudian menuju kamar mandi rumahnya.
Di tempat itulah, menurut pengakuan terdakwa, ia melahirkan seorang bayi perempuan yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan dalam kandungan.
“Janin itu sempat hidup. Terdakwa mengaku mendengar suara tangisan bayi tersebut,” ujar kuasa hukum terdakwa Jhon Hendri.
Namun tangisan itu tidak berlangsung lama. Bayi yang baru saja lahir ke dunia itu diduga disiram air hingga akhirnya meninggal dunia.
Peristiwa yang terjadi pada 23 Oktober 2025 itu tidak berhenti di sana. Dalam kepanikan, terdakwa kemudian membungkus jasad bayi dengan pakaian daster sebelum membawanya keluar rumah.
Tujuannya adalah kawasan Bukit Cangang, di tepi jurang Ngarai Sianok. Di tempat sunyi itulah, jasad bayi tersebut akhirnya dibuang ke jurang yang dalam.
Beberapa waktu kemudian, warga yang berada di sekitar lokasi menemukan potongan tubuh bayi tersebut. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Aparat kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada L sebagai tersangka.
Dilansir dari Tinombala.com. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jhon Hendri mengatakan dirinya bersama tim kuasa hukum mendampingi terdakwa atas dasar kemanusiaan, sekaligus memastikan hak-hak hukum kliennya tetap terpenuhi selama proses persidangan.
“Pendampingan ini kami lakukan karena hati nurani, agar terdakwa tetap mendapatkan haknya dalam proses hukum,” katanya.
Tim kuasa hukum yang mendampingi terdakwa terdiri dari Jhon Hendri, SH, MHD Alfi Syukri, SH, Zulfauzi, SH, Syahrul Junaidi, SH, dan Mulyadi, SH.
Kini, kasus yang sempat menggetarkan warga Bukittinggi itu bergulir di ruang sidang pengadilan.
Sementara di luar sana, Ngarai Sianok tetap berdiri tenang—menyimpan cerita pilu tentang tangisan bayi yang hanya terdengar sesaat sebelum akhirnya tenggelam dalam sunyi.(asroel bb).
