Bukittinggi, merapinews.com —
Wali Kota Bukittinggi menegaskan, pengamanan aset daerah merupakan kewajiban pemerintah dalam menjalankan amanah rakyat serta memastikan pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah wajib mengamankan seluruh aset daerah, baik tanah maupun bangunan, karena itu menjadi modal utama dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemerintah memiliki lima fungsi utama, yakni pengaturan, pemberdayaan, penertiban, peningkatan kesejahteraan, serta pembangunan.
Dalam menjalankan fungsi tersebut, pengamanan aset menjadi bagian yang tidak terpisahkan.
Pengamanan aset daerah juga telah diatur dalam berbagai regulasi dan perundang-undangan.
Menurutnya, Pemko Bukittinggi telah melakukan tiga langkah pengamanan aset. Pertama, pengamanan fisik melalui pemasangan pagar, penandaan, dan pembersihan lokasi. Kedua, pengamanan administratif dengan pencatatan dalam daftar inventaris barang milik daerah. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan legalitas kepemilikan aset.
Saat ini, Pemko Bukittinggi tengah mengintensifkan pengamanan sejumlah aset strategis daerah lainya. Di antaranya aset Banto Trade Center (BTC), yang masa kerja sama dengan pihak ketiga telah berakhir pada 26 Maret 2026.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap aset tanah di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Tanah tersebut merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980 dengan luas awal 40.000 meter persegi.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, luas lahan tercatat sebesar 33.972 meter persegi dan telah disertifikatkan dengan Nomor 22 Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017.
Ramlan menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara hukum dan tidak disalahgunakan, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat.(asroel bb)
