Padang, merapinews.com —
Dua bangunan bersejarah di Kota Bukittinggi, yakni Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi (Sekolah Rajo), resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon.
Selain itu, Bordir Kerancang Bukittinggi juga ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTb).
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi. Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyebut pengakuan nasional itu menjadi kebanggaan sekaligus tanggung jawab untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang ada di Kota Bukittinggi.
Menurut Ibnu, Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi bukan sekadar bangunan tua, tetapi memiliki keterkaitan kuat dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia.
"Jam Gadang merupakan salah satu saksi sejarah perjuangan Indonesia merebut kemerdekaan yang dibangun sejak penjajahan Belanda. SMA 2 Bukittinggi juga menjadi lokasi cikal bakal Bahasa Indonesia modern, yang dirumuskan melalui penyusunan Ejaan Van Ophuijsen pada akhir abad ke-19," ujar Ibnu.
Ia menyampaikan terima kasih kepada Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon atas ditetapkannya kedua bangunan tersebut sebagai Cagar Budaya Nasional.
"Kami tentu berterima kasih kepada Menteri Kebudayaan, yang telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional," katanya.
Sertifikat Cagar Budaya Nasional dan WBTb tersebut diterima Wakil Wali Kota Bukittinggi Ibnu Asis dari Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi dalam kegiatan di Aula Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jumat (28/8/2026).
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan RI telah menetapkan Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional. Pada kesempatan yang sama, Bordir Kerancang Bukittinggi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia.
Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi mengatakan, sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2025 asal Sumatra Barat sebelumnya telah diserahkan Menteri Kebudayaan RI di Gedung Kementerian Kebudayaan RI, Jakarta, 15 Desember 2025.
Selanjutnya, sertifikat tersebut diteruskan kepada masing-masing kepala daerah sebagai bentuk pengakuan sekaligus tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan warisan budaya.
"Total Warisan Budaya Takbenda Indonesia dari Sumatra Barat berjumlah 37 warisan budaya. Capaian ini mencerminkan kekayaan budaya Minangkabau yang terus dijaga dan diwariskan lintas generasi serta diakui secara nasional," jelas Mahyeldi.
Dengan ditetapkannya Jam Gadang dan SMA 2 Bukittinggi sebagai Cagar Budaya Nasional serta Bordir Kerancang sebagai WBTb Indonesia, Bukittinggi kembali mendapat pengakuan atas kekayaan sejarah dan tradisi yang melekat dalam kehidupan masyarakatnya.
Pengakuan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah dan masyarakat untuk memastikan warisan sejarah maupun budaya itu tidak berhenti sebagai simbol, tetapi tetap terpelihara dan diwariskan kepada generasi berikutnya.(asroel bb)
