Payakumbuh,merapinews.com —
Rencana revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh, khususnya Pasar Inpres Blok Barat memasuki titik krusial.
Di satu sisi pemerintah daerah dituntut segera menyiapkan legalitas lahan agar proyek yang direncanakan menggunakan dana APBN dapat berjalan.
Di sisi lain, lahan tersebut ditegaskan merupakan tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi sertifikat. Di balik rencana pembangunan pasar terdapat kepentingan pemerintah, hak masyarakat adat, status tanah pusako tinggi, hingga skema pembagian hasil.
Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan proses administrasi pertanahan tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak ulayat masyarakat adat.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan, pengurusan sertifikasi dalam bentuk hak pakai atas nama Pemko dilakukan karena menjadi bagian dari persyaratan regulatif untuk mengakses anggaran pembangunan dari pemerintah pusat.
"Kami ingin membangun pasar tanpa mengesampingkan hak ulayat. Kesepakatan ini adalah jalan tengah agar pembangunan berjalan sesuai regulasi pusat, namun di sisi lain tetap menghormati adat," ujar Zulmaeta.
Sertifikat Atas Nama Pemko, Tanah Tetap Ulayat?
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan persoalan penting yang membutuhkan penjelasan secara terbuka, jika sertifikat hak pakai nantinya tercatat atas nama Pemko Payakumbuh, bagaimana posisi hak ulayat Nagari Koto Nan Ompek dalam konstruksi hukum pertanahan?.
Pemko menegaskan, hak pakai tersebut bukanlah bentuk pengalihan kepemilikan tanah ulayat kepada pemerintah daerah.
Hubungan historis nagari dengan tanah tersebut, kata pemerintah, tetap dipertahankan melalui mekanisme kerja sama dan pengelolaan pasar.
Persoalannya, konstruksi kesepakatan tersebut harus benar-benar terang agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di kemudian hari, terutama menyangkut siapa pemegang hak, siapa yang menguasai aset, berapa lama hak pakai berlaku.
Kejelasan tersebut menjadi semakin penting karena objek yang dibicarakan bukan sekadar tanah biasa, melainkan tanah yang disebut sebagai ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim bahkan mengakui secara terbuka bahwa lokasi berdirinya kompleks Pasar Blok Barat merupakan wilayah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.
Pengakuan tersebut, menurut Pemko, diperkuat Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 13 Tahun 2016.
APBN Terancam Berpindah?.
Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, pemerintah daerah menghadapi batas waktu yang tidak kalah penting, kepastian legalitas lahan untuk memastikan anggaran pembangunan dari pemerintah pusat tidak berpindah ke daerah lain.
Zulmaeta menyatakan pembangunan pasar diharapkan menggunakan dana APBN murni sehingga tidak membebani APBD dan tidak perlu melibatkan investor swasta.
"Kita semua ingin pasar ini cepat dibangun menggunakan dana APBN murni agar tidak membebani daerah atau melibatkan investor swasta yang bisa merugikan pedagang," katanya.
Namun, menurut Zulmaeta, proses penyelesaian persoalan tanah ulayat justru berpotensi memperpanjang birokrasi.
"Jika persoalan legalitas hukum ini terus berlarut-larut, kami khawatir kementerian akan mengalihkan anggaran pembangunan ini ke daerah lain," ujarnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tanah kini tidak hanya menyangkut hubungan Pemko dengan masyarakat adat, tetapi juga berkaitan langsung dengan kepastian pelaksanaan proyek yang direncanakan menggunakan anggaran negara.
Skema 70:30 Perlu Dibuka Terang:
Hal lain yang tidak kalah penting adalah skema pengelolaan dan pembagian hasil pasar.
Dalam rancangan nota kesepakatan, pengelolaan pasar tetap menggunakan pola bagi hasil. 70 persen dialokasikan untuk operasional Pemko Payakumbuh, sementara 30 persen diperuntukkan bagi kas nagari melalui pemangku adat terkait.
Skema tersebut disebut sebagai jalan tengah agar pembangunan dapat berlangsung tanpa menghapus hubungan ekonomi antara pemerintah daerah dan Nagari sebagai pemilik tanah ulayat.
Namun, publik tentu membutuhkan kejelasan lebih jauh mengenai dasar penetapan angka 70:30 tersebut.
Apakah persentase tersebut telah menjadi kesepakatan final? Siapa yang melakukan perhitungan nilai manfaat tanah dan bangunan? Bagaimana mekanisme pengawasan penerimaan? Dan bagaimana pertanggungjawaban dana 30 persen yang masuk ke kas nagari?.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab sejak awal agar kesepakatan tidak menimbulkan persoalan baru setelah pasar selesai dibangun dan mulai menghasilkan pendapatan.
Jangan Sampai Revitalisasi Melahirkan Sengketa Baru:
Pemko menyatakan akan menempuh mekanisme dialog dengan melibatkan tim aset, Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak dan unsur pemangku adat lainnya.
Langkah tersebut menjadi penting karena persoalan tanah ulayat tidak cukup diselesaikan hanya melalui administrasi pemerintahan.
Pemerintah harus memastikan seluruh pihak yang memiliki kewenangan adat memahami substansi perjanjian, termasuk konsekuensi hukum.
Sebab, jangan sampai proyek revitalisasi yang dimaksudkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat justru meninggalkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Apalagi, pasar tersebut bukan hanya aset ekonomi. Di dalamnya melekat sejarah penguasaan tanah, kepentingan pedagang, kepentingan pemerintah daerah dan hak masyarakat adat.
Karena itu, percepatan pembangunan memang penting. Tetapi kepastian status tanah dan perlindungan hak ulayat jauh lebih penting agar pembangunan tidak menjadi sumber sengketa baru.
Kini publik menunggu satu hal, apakah Pemko Payakumbuh bersama KAN dan niniak mamak mampu merumuskan kesepakatan yang benar-benar memberikan kepastian hukum?, bukan hanya untuk pencairan APBN, tetapi juga bagi generasi anak kemenakan pemilik tanah ulayat tersebut.
Dengan prinsip Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah, revitalisasi pasar semestinya tidak mempertentangkan pembangunan dengan adat, melainkan membuktikan bahwa keduanya dapat berjalan berdampingan dalam satu kepastian hukum.(Jefri/asroel bb)
