Terdakwa Junaidi Alias Ajun Ternyata Pernah Divonis Setahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Palembang, merapinews.com —
Advokat Afdhal Azmi Jambak, SH melaporkan dugaan pelanggaran etika dan perilaku Majelis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan terdakwa Junaidi, ST alias Ajun.
Laporan tersebut disampaikan Afdhal ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung RI dan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, menyusul jalannya persidangan perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang pada Kamis (13/8/2026).
Afdhal yang merupakan kuasa hukum Irza Prasetya, korban dugaan penganiayaan, pengeroyokan, mendatangi DPR RI bersama Amir Chandra, ayah kandung korban, Rabu (26/8/2026). Surat laporan diserahkan melalui Sekretariat Jenderal DPR RI untuk diteruskan kepada Komisi III.
Sehari kemudian, Kamis (27/8/2026), Afdhal juga mendatangi Kejaksaan Agung RI dan Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan laporan secara langsung.
“Sesuai arahan dari Anggota DPR RI H. Benny Utama, kami antarkan dan serahkan langsung surat ke Komisi III DPR RI melalui Sekretariat Jenderal DPR RI. Kami berharap Ketua Komisi III, Habiburrokhman, para wakil ketua dan anggota Komisi III merespons serta memproses laporan saya,” ujar Afdhal.
Menurut dia, laporan tersebut bukan untuk mencampuri proses peradilan, melainkan meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara objektif, profesional dan berkeadilan.
“Saya hanya minta JPU dan Majelis Hakim bekerja benar, jujur, adil dan profesional, tidak memihak kepada terdakwa,” tegas Afdhal.
Terungkap Pernah Dipidana:
Dalam proses penelusuran perkara, Afdhal mengaku memperoleh informasi bahwa Junaidi, ST alias Ajun ternyata pernah berhadapan dengan hukum dan telah dijatuhi hukuman pidana.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Junaidi tercatat pernah menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 99/Pid.B/2012/PN.Plg.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 183/PID/2012/PT.PLG. Dalam putusan banding tertanggal 13 November 2012, Pengadilan Tinggi Palembang menerima permintaan banding JPU dan mengubah putusan Pengadilan Negeri Palembang tanggal 19 Juli 2012.
Dalam putusan tersebut, Junaidi, ST alias Ajun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan tanpa izin secara bersama-sama melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan tata niaga minyak dan gas bumi.
Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama dua bulan.
“Sekarang sebagai terdakwa penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg, kami mempertanyakan hal tersebut. Kami juga sudah menyampaikan surat resmi untuk mengetahui kapan Junaidi, ST alias Ajun dieksekusi terhadap perkara sebelumnya,” kata Afdhal.
Ia mempertanyakan apakah putusan pidana sebelumnya telah dilaksanakan.
“Kalau belum dieksekusi, kenapa? Apakah Junaidi, ST alias Ajun bisa mengatur Kejaksaan agar jangan dieksekusi?” ujar AzmimJambak, balik bertanya.
Minta Tuntutan Maksimal:
Afdhal juga telah menyampaikan surat kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). Surat bernomor 046/Irza Prasetya/AAJ/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 itu ber perihal Permohonan Tuntut Tinggi Terdakwa Junaidi, ST alias Ajun dalam Perkara Penganiayaan dan Pengeroyokan Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg di PN Palembang.
“Kita mengharapkan JPU menuntut maksimal terdakwa Junaidi, ST alias Ajun, ditambah dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena terdakwa pernah dihukum,” katanya.
Afdhal juga melaporkan dugaan sikap tidak profesional JPU Sigit Subiantoro, SH dalam persidangan 13 Agustus 2026.
Menurut Afdhal, terdapat fakta dan rekaman video yang memperlihatkan korban warga Lubuak Basuang, Kabupaten Agam, Sumatera Barat Irza Prasetya, diduga dipukuli menggunakan balok kayu berulang kali. Namun, menurutnya, fakta tersebut tidak diungkap secara maksimal dalam persidangan.
“Saya sudah sampaikan laporan resmi atas sikap JPU melalui surat kepada Jaksa Agung RI c/q Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Komisi Kejaksaan RI, Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sumsel dan Kajari Palembang,” ujarnya.
Benny Utama: Sadis dan Tidak Manusiawi:
Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama, SH, MM.
Mantan Bupati Pasaman dua periode tersebut mengaku terkejut setelah menyaksikan rekaman video dugaan penganiayaan terhadap Irza Prasetya.
“Sadis dan tidak manusiawi tindakan pemukulan tersebut. Binatang saja tidak boleh digebukin. Pelakunya harus dituntut dan dihukum setimpal. Silakan laporkan ke Komisi III DPR RI,” kata Benny kepada Afdhal, Selasa (25/8/2026).
Benny menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif dan tidak boleh ada keberpihakan terhadap terdakwa maupun pihak lainnya.
“JPU dan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut harus bekerja benar, objektif, jujur serta adil,” katanya.
Menurut Benny, rekaman video yang menjadi bagian dari perkara tersebut harus diperiksa dan diuji dalam persidangan, bukan semata-mata mengandalkan keterangan para pihak.
“Jangan percaya saja ketika terdakwa bilang hanya tiga kali memukul. JPU harus mengungkap fakta tersebut di persidangan,” ujarnya.
Benny juga meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengevaluasi laporan mengenai kinerja JPU Sigit Subiantoro.
“Kalau benar tidak membuka bukti materil yang nyata di persidangan, tentu menimbulkan pertanyaan. Ada apa?” tegas Benny.
Hakim Juga Dilaporkan:
Laporan Afdhal tidak hanya menyasar JPU. Ia juga melaporkan Ketua Majelis Hakim perkara tersebut, Afrizal Hady, SH, MH, ke sejumlah lembaga terkait.
Selain Komisi III DPR RI, laporan juga disampaikan kepada Ketua MA RI, Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA.
Afdhal mempersoalkan jalannya persidangan ketika Irza Prasetya diperiksa sebagai saksi korban pada 13 Agustus 2026.
Ia menilai korban diduga mendapat tekanan dalam persidangan, termasuk terkait adanya kesepakatan pembayaran uang ganti kerugian sebesar Rp1,28 miliar yang menurut Afdhal baru dibayarkan sebagai panjar Rp300 juta.
“Kita lampirkan flashdisk rekaman video saksi korban dipukuli Junaidi alias Ajun, serta saksi korban diancam dan saksi korban diborgol polisi,” katanya.
Perkara Nomor 871/Pid.B/2026/PN.Plg tersebut diketuai Afrizal Hady, SH, MH, dengan hakim anggota DR. Rimdan, SH, MH dan Pitriadi, SH, MH. Sementara JPU adalah Sigit Subiantoro, SH.
Afdhal meminta seluruh pihak yang menangani perkara tersebut menjalankan tugas berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saya memohon dengan hormat JPU Sigit Subiantoro, SH dan Majelis Hakim yang diketuai Afrizal Hady, SH, dalam persidangan berlaku benar, jujur, adil dan jangan memihak kepada terdakwa,” katanya.
Ia menegaskan, tuntutan dan putusan harus dibangun berdasarkan fakta yang sebenarnya.“Saya hanya ingatkan hidup sekali dan semua yang dilakukan, diperbuat pasti akan dimintai pertanggungjawaban. Kalau rakyat kecil dizalimi, ingatlah doa orang terzalimi insya Allah dikabulkan Allah,” ujar Afdhal.(asroel bb/rel)
