Solok Selatan,merapinews.com —
Dugaan kembali beroperasinya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Pahit, Kabupaten Solok Selatan, mendapat sorotan tajam dari Koordinator Wilayah Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Sumatera Barat, Ir. Sutan Hendy Alamsyah.
Sutan Hendy meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban pekerja maupun fasilitas tambang, tetapi mengusut sampai ke pemilik alat berat, pemodal dan pihak yang diduga menjadi pengendali aktivitas PETI.
“Kalau informasi mengenai belasan excavator itu benar, tentu ini bukan lagi aktivitas yang bisa disebut kecil-kecilan. Keberadaan alat berat dalam jumlah sebanyak itu patut dipertanyakan siapa pemiliknya dan siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut,” ujar Sutan Hendy.
Menurutnya, informasi mengenai keberadaan sekitar 15 unit excavator di kawasan Sungai Pahit harus segera diverifikasi aparat. Jangan sampai dugaan aktivitas PETI hanya menjadi konsumsi pemberitaan dan media sosial tanpa ada pemeriksaan langsung di lapangan.
“Yang paling penting sekarang adalah turun ke lokasi. Pastikan apakah benar alat berat itu ada, apakah sedang melakukan aktivitas pertambangan, dan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas,” katanya.
Jangan Hanya Kejar Pekerja:
Sutan Hendy menilai penindakan terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, apabila aparat hanya mengamankan pekerja di lapangan, sementara pemilik modal dan alat berat tidak tersentuh, maka persoalan PETI akan terus berulang.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya pekerja atau operator excavator, sementara pemodal dan pemilik alat berat tidak pernah tersentuh. Kalau ingin memberantas PETI, rantainya harus diputus dan dibongkar dari bawah sampai ke atas,” tegasnya.
Ia menyebut rangkaian penertiban PETI yang dilakukan aparat di sejumlah wilayah Solok Selatan sepanjang 2026 menunjukkan bahwa persoalan tersebut belum selesai.
Mulai dari penindakan di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, penertiban oleh Tim Trisula Satreskrim Polres Solok Selatan di Kecamatan Sangir Batang Hari, hingga penertiban di aliran Sungai Mou-Mou, Jorong Tanjung Durian, Nagari Padang Limau Sundai, pada 31 Agustus 2026.
“Kalau setelah berkali-kali dilakukan penertiban kemudian aktivitas serupa kembali muncul, tentu harus dicari akar masalahnya. Siapa yang memasukkan alat berat, siapa pemodalnya, siapa yang membeli hasil tambang dan bagaimana material tersebut keluar dari kawasan,” ujarnya.
Hukum Jangan Berhenti di Lokasi:
Sutan Hendy juga mengingatkan bahwa keberadaan alat berat dalam kegiatan pertambangan ilegal tidak mungkin berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta aparat tidak hanya melakukan penghentian aktivitas di lokasi, tetapi melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya jaringan yang mendukung kegiatan tersebut.
“Excavator itu tidak mungkin berjalan sendiri. Ada pemilik, ada operator, ada yang menyediakan modal, ada yang mengatur operasional dan ada rantai penjualan hasil tambang. Semua harus diperiksa kalau memang ditemukan aktivitas ilegal,” kata Sutan.
Ia juga meminta aparat memastikan status kawasan Sungai Pahit serta legalitas kegiatan pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan tersebut.
“Kalau memang berizin, silakan tunjukkan izinnya. Kalau tidak berizin, ya harus diproses sesuai ketentuan hukum. Jangan ada wilayah abu-abu,” tegas Sutan Hendy.
Publik Menunggu Tindakan Nyata:
Menurut Sutan Hendy, masyarakat tidak membutuhkan polemik, melainkan kepastian bahwa aparat melakukan pemeriksaan secara objektif.
“Publik sekarang menunggu tindakan nyata. Kalau informasi itu tidak benar, sampaikan bahwa tidak benar berdasarkan hasil pengecekan lapangan. Kalau benar, jangan hanya ditertibkan, tetapi ungkap siapa yang berada di belakangnya,” katanya.
Ia menegaskan LMR-RI Sumatera Barat akan terus mencermati persoalan dugaan PETI tersebut karena dampaknya tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada penambang kecil. Kalau memang ada permainan besar di belakang aktivitas PETI, justru itu yang harus dibongkar,” pungkasnya.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan sejauh mana pengawasan terhadap kawasan yang diduga menjadi lokasi PETI dilakukan.
Sebab jika benar belasan excavator dapat berada dan beraktivitas di satu kawasan, pertanyaan publik bukan lagi sebatas siapa penambangnya, tetapi siapa yang menyediakan alat berat, siapa pemodalnya dan mengapa aktivitas tersebut diduga dapat berlangsung.(asroel bb)
