arrow_upward

Ir. Sutan Hendy Alamsyah Tentang Golput. Warga Ber KTP Berhak Memilih.

Selasa, 13 Februari 2024 : Februari 13, 2024

            Bukittinggi,merapinews.com  --

Pesta demokrasi Lima Tahunan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, dihelat 14 Februari 2024 tinggal menghitung jam. Semua persiapan menuju pesta Demokrasi itu sudah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Pusat dan Daerah. 

Di Sumatera Barat, Logistik Pemilu itu sudah sampai di tingkat kelurahan dan Nagari. Artinya, masyarakat pemilih hanya tinggal datang ke TPS untuk memberikan hak suara. 

Sama dengan Bangsa Indonesia lainya. 
Ir. Sutan Hendri Alamsyah melihat pesta demokrasi Lima Tahunan itu sangat menentukan nasib bangsa lima tahun kedepan.

Untuk itu, pria jebolan Fakultas Tehnik Jurusan Arsitektur Universitas Indonesia (UI) Tahun 1996, mengajak masyarakat agar memberikan hak suara mereka dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ia mengingatkan jangan ada yang Golput!!. Jika Golput, sama artinya mereka ikut andil merusak demokrasi”, katanya mengingatkan. 

Dalam sebuah perbincangan Selasa 13 Februari 2024. Pria kelahiran 22 Juli 1970  di Bidan Rosna Tembok Bukittinggi, ia mengingatkan masyarakat memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta pemilih.

Jika ada yang belum terdaftar, tanyakan pada petugas di Kelurahan dan Nagari, katanya mengingatkan.

Dengan jabatan sebagai Ketua Lembaga Missi Recasseerring Republik Indonesia Sumatera Barat, saya berhak mengingatkan warga masyarakat, kata Sutan Hendy Alamsyah.

Hak saya itu tertuang dalam lembaran negara dan berita negara Nomor 105/1954 dan No. 90/1954.

Untuk itu saya tekankan agar petugas atau pejabat ditingkat Kelurahan dan Nagari, agar memberikan penjelasan dengan baik pada warga terkait dengan hak suara mereka, jangan menjebak karena itu akan berisiko.

Menurut Sutan, demikian ia akrab disapa, setiap warga pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka berhak memberikan hak suara untuk menentukan pilihan mereka pada Pemilu 2024.

Pemilihan itu mulai dari Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Setiap pemilih mendapatkan lima kertas suara, pesan Ir. Sutan Hendy Alamsyah.(asroel bb).