arrow_upward

Tinggal Satu Langkah Wali Jorong Tampuniak Ke Penjara?

Kamis, 28 Maret 2024 : Maret 28, 2024

          Bukittinggi,merapinews.com  ---

Dapat dipastikan Wali Jorong Tampuniak, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam Idil Fitra, akan berada dibalik jeruji besi (penjara), bila dia tidak mampu menghadirkan dua saksi dalam perkara pencemaran nama baik jual beli tanah.

Kasus yang dilaporkan Maryunis (36) dari pasukuan Bicu Supanjang Jorong Tampuniak, bermula pada 12 Januari 2024, setelah Wali Jorong Tampuniak Idil Fitra, mengeluarkan isu terkait dengan jual beli tanah pusako tinggi kaum Datuak Mangkudun dari pasukuan Bicu Supanjang, Tampuniak. 

Isu itu diperoleh oknum Wali Jorong Tampuniak dari dua warganya. Kini dua warga yang mengetahui transaksi jual beli tanah itu, harus dihadirkan dalam gelar perkara ulang di Polresta Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kompol Yessy Kurniati, tidak menampik anggotanya di Satserse Polresta Bukittinggi melakukan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Maryunis.

Melalui Kepala Seksi Hubungan Masyartakat (Kasi Humas) Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar, Kapolresta mengatakan, pihaknya di Reskrim akan melakukan gelar perkara ulang atas laporan saksi Mahyunis.

Penyidik minta terlapor (oknum wali jorong)  menghadirkan dua saksi yang mengetahui telah terjadi transaksi jual beli tanah pusako tinggi kaum Datuak Mangkudun dan angku Mangkudun dari pasukuan Bicu Supanjang. 

Bila terlapor tidak mampu menghadirkan dua saksi dimaksud, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan meningkatkan status terlapor menjadi tersangka. 

Artinya kata Mahyunis, dalam sebuah perbincangan Kamis 28/3, Oknum Wali Jorong itu makin dekat bersentuhan dengan hukum yang akan menyeretnya kedalam penjara. 

Demikian juga bila dua saksi tidak mampu unjuk pembuktian atau bersaksi bohong, nasibnya akan sama dengan sang Wali Jorong Idil Fitri.

Mencuatnya kasus itu, kata warga tepatan Muncak, murni untuk menjaga marwah kaum pasukuan Bicu Supanjang. Dan bukan atas kebencian pelapor dengan jabatan yang disandang terlapor.

 Meski belum diperoleh konfirmasi dari Wali Jorong Idil Fitra, Muncak mengakatan kasus tersebut tidak seharusnya terjadi, bila masing-masing pihak intropeksi.(asroel bb).