Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai salah satu daerah sentra industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner di Sumatera Barat, perlu dibekali dengan sertifikasi halal guna peningkatan, keamanan dan penerimaan produk di pasar.
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mendorong pelaku UMKM berskala menengah dan besar untuk mengurus atau mencantumkan sertifikasi halal.
Saat ini sudah ada 1580 produk dari pelaku usaha di Kabupaten Lima Puluh Kota yang memiliki sertifikat halal.
Asisten Ekonomi Pembangunan Eki Hari Purnama, menyatakan hal itu di ruang Rapat Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak. Selasa (24/04/2024).
Hadir pada rapat tersebut Kepala Disparpora Syukri Anda, Kepala Diskominfo Joni Amir, Kepala Dinas Perikanan Siswanto, perwakilan Disperkopukm, Disperinaker, Dinas Peternakan dan Keswan, Dinas Kesehatan, Distanhorbun, DPMTSP, dan Kemenag Lima Puluh Kota.
“Mengingat potensi yang dimiliki Kabupaten Lima Puluh Kota, maka momentum Minangkabau Halal Festival yang akan diselenggarakan 30 Mei s/d 3 Juni 2024 nanti dapat kita manfaatkan dengan baik” ujar Eka Hari Purnama.
“Apalagi dengan adanya target sejuta sertifikasi halal untuk pelaku UMKM bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama, dapat dimaksimalkan,” tambahnya.
Sementara itu, Irvan Junaidi Kasi Bimbingan masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota mengatakan, Kemenag tahun ini lebih memfokuskan pemberian sertifikasi halal terkait produk makanan dan minum.
“Kemenag dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Peternakan bekerjasama menjalankan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang diberikan kepada pelaku usaha kecil yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” tuturnya.
Menurut Irvan, untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha bisa menghubungi pendamping halal dari Kemenag Lima Puluh Kota.
Pendamping akan datang ketempat usaha. Selanjutnya pelaku usaha perlu menyiapkan KTP, peralatan yang akan diolah dan mengurai proses tahapan produksi produk. Kemudian pendamping akan mendaftarkan pelaku usaha untuk mendapatkan NIB.
Selanjutnya pelaku usaha akan didampingi untuk mendaftar ke BPJPH dan mendapat izin dari MUI Pusat untuk dikeluarkan sertifikatnya.(aeb/as bb)