arrow_upward

Kabit BM PUPR Sijunjung Kangkangi UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Jalan Dan Angkutan.

Sabtu, 06 April 2024 : April 06, 2024

          Sijunjung,merapinews.com  --

Sebagai abdi negara, seharusnya oknum Kepala Bidang [Kabid] Pekerjaan Umum Penataan Ruang [PUPR] Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Dainis Suryani, taat azas dan aturan. Dan tidak melabrak sejumlah regulasi pelayanan publik.

Namun untuk kepentingan sesaat, ia menghalalkan dengan mengkebiri (Kangkangi) Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. 

Dalam UU tersebut, tidak terdapat nomenklatur yang membatasi hak rakyat pengguna jalan, sebab pembangunan infrastruktur jalan dibiayai rakyat melalui tetesan keringat yang dipungut dari pajak”, ujar Kepala Perwakilan Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Sumatera Barat Sutan Hendy Alamsyah.


Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan hal itu dalam sebuah perbincangan jelang buka puasa di Padang. Jumat 5/-2024, terkait surat oknum Kabid BM DPUPR yang memerintahkan Camat dan Wali Nagari Batu Manjulua Kecamatan Kupitan, membuat surat bermaterai tentang pelarangan penggunaan pemakaian jalan untuk melansir batu bara.

Menurutnya, oknum Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Sijunjung Dainis Suryani kebablasan, itupun setelah ia menulis surat yang ditujukan kepada Camat Kupitan, Kabupaten Sijunjung, Rabu 3 April 2024 tentang kondisi jalan Kabupaten di Nagari Batu Manjulua.

Dalam surat dibawah nomor 360/117/BM/DPUPR/2024 ia menegaskan agar Camat segera mengambil langkah-langkah penertiban terhadap lalu lintas [lansiran] angkutan batu bara. Sebab kondisi jalan sepanjang 8 Km di Nagari Batu Manjulua baru saja dilakukan peningkatan dan pengaspalan jalan dengan Hotmix.

Menurut Pejabat Peserta Hukum yang tertuang dalam lebaran negara Sutan Hendy Alamsyah. Surat oknum Kabid BM PUPR Kabupaten Sijunjung itu, seharusnya ia ditujukan kepada Kapolres atau Dinas Perhubungan termasuk Satpol PP untuk minta bantuan penertiban, namun yang ia lakukan justru bersurat  kepada Camat dengan tembusan pada Babimkamtibmas dan Babinsa termasuk Wali Nagari dan perangkat nagari untuk di koordinasikan.

“Seharusnya surat bantuan penertiban itu ditujukan kepada Kapolres atau Dinas Perhubungan termasuk Satpol PP, biar Aparat Penegak Hukum (APH) yang mengambil tindakan”, kata Sutan Hendy Alamsyah.

Bila surat itu ditujukan kepada tiga institusi di Kabupaten Sijunjung oleh Kabid BM, dengan sendirinya perawatan jalan Kabupaten sepanjang 800 meter di Nagari Batu Manjulua, yang baru dilakukan peningkatan pengaspalan hot mix akan lebih terawat.

Sejauh ini belum diperoleh konfirmasi dari Kabid BM DPUPR Kabupaten Sijunjung Dainis Suryani, sebab ketika dihubungi Jumat 5/-2024 melalui sambungan jarak jauh, meski ada nada panggil, namun  ia tidak merespon.

Namun Kepala Perwakilan Peserta hukum Negara Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Sumatera Barat Sutan Hendy Alamsyah, mengatakan dari hasil investigasi timnya di lapangan, belum ditemui kendala signifikan, apa lagi kerusakan jalan dampak lansiran batu bara dikawasan itu.

Lagi pula, katanya Batu Bara itu dilansir  menggunakan kendaraan mobil Pic Up L. 300 dengan tonase 2 ,5 ton, gandarnya masih dibawah standar kelas jalan.

“Sebelumnya sejumlah ala-alat berat termasuk angkutan berat lainya sudah mengaspal dan lalu lalang dikawasan itu", ujar Sutan menyesalkan.

Menjawab pertanyaan Sutan mengatakan, dengan adanya perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan potensi alam dan berdampak terhadap peningkatan perekonomian rakyat, kenapa harus dipersoalkan.

"Saya menilai surat oknum Kabid BM PUPR Kabupaten Sijunjung Dainis Suryani, kebablasan Bupati Sijunjung harus menyikapinya,[asroel bb].