arrow_upward

Pemkab Limapuluh Kota Tanda Tangani Naskah Perjanjian Hibah Pengamanan Pilkada 2024

Jumat, 19 April 2024 : April 19, 2024

        Limapuluh Kota,merapinews.com   ---

UUD No. 7 Tahun 2017, mengamanatkan tanggungjawab Pemerintah Daerah memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu.

Oleh karena itu pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota memberikan dana hibah pengamanan Pilkada 2024 total Rp 3,4 miliar, dengan rincian Polres 50 Kota Rp.1,8 Miliar, Polres Payakumbuh Rp. 900 Juta dan Kodim 0506/50 Kota Ro. 700 Juta.

Penyerahan dana hibah tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf,  Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, Dandim 0506/50 Kota Letkol inf. Adri Asmara Yudha.

Turut menyaksikan penandatanganan naskah perjanjian itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Eki Hari Purnama, Kadis Kominfo Haji Joni Amir SH, Kepala Badan Kesbangpol Elsiwa Fajri, Kepala Badan Keuangan Win Hari Endi, Kasatpol PP Dedi Permana dan Kepala Inspektorat Irwandi, di Ruang Rapat Bupati Limapuluh Kota, Sarilamak. Jumat, (19/4/2024). 

Bupati Haji Safaruddin menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh dan Dandim 0306/50 Kota yang telah sukses mengamankan Pileg di Kabupaten Lima Puluh Kota. 

"Kita akan melaksanakan Pilkada secara serentak, hal ini akan membawa dampak yang sangat besar bagi negara baik dalam pelaksanaan maupun pendanaannya," ucap Bupati.

Bupati Safaruddin berharap penggunaan keuangan tersebut sesuai dengan aturan dan administrasi yang baik, karena seluruh mata akan tertuju kepada penyelenggara Pilkada. 

"Kami mengajak semua pihak agar bersama-ama mensuksekan sesuai dengan bidang masing-masing, sehingga partisipasi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya terealisasi dengan baik", harap Bupati Haji Safaruddin. 

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Limapuluh Kota Elsiwa Fajri mengatakan, dana hibah untuk pengamanan Pilkada 2024  sudah harus terealisasi 5 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada.

 "Ini merupakan salah satu tahapan pemilu, eksekusi paling lambat sudah harus terealisasi bulan Juni 2024. Kesbangpol berperan memfasilitasi secara administratif, koordinasi kedepan akan terus kita tingkatkan dengan Polres 50 Kota, Polres Payakumbuh, Kodim 0306/50 Kota, KPU maupun Bawaslu", papar Elsiwa Fajri. (hm/asroel bb)