arrow_upward

Rp. 9,1 Miliar Pajak Tambang Batubara Sawahlunto Belum Masuk Ke Rekening Pemda?.

Jumat, 24 Mei 2024 : Mei 24, 2024
           Sawahlunto,merapinews.com  ---

Kasus tindak pidana dugaan pengemplangan pajak jelang Pemilihan Kepalan Daerah Serentak yang akan dihelat secara Nasional November 2024 jadi gunjingan di kota Sawahlunto.

Setidaknya Rp. 9,1 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Sawah Lunto, bersumber dari pajak pertambangan Batubara tahun 2023/2024 tidak jelas juntrungannya.

Ketua Peserta Hukum Negara Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, mempertanyakan hal itu.

"Seharusnya PAD yang bersumber dari pajak pertambangan Batubara yang dikelola 9 perusahaan pemilik konsensi pertambangan  sudah masuk ke rekening Pemko Sawahlunto", ujar Sutan.

Sutan Endy Alamsyah menyatakan hal itu di celah-celah konvensi KLB PWI Sumatera Barat di Padang  Rabu 22/5-2024.

Menurutnya, aparat hukum (APH) di Kota Sawahlunto harus bergerak cepat menelusuri kasus dugaan pengemplangan pajak itu. 

"Saya menduga tidak tertutup kemungkinan dana itu akan dimanfaatkan untuk pembiayaan (kos) para kandidat yang akan berlaga diarena Pilkada Nasional Serentak Kota Sawahlunto tahun 2024", ujar Sutan. 

Sejauh ini belum diperoleh keterangan dari kantor Pajak Pratama Kota Solok. Sebab ketika di konfirmasikan terkait adanya dugaan pengemplangan pajak Tambang Batubara, petugas di kantor itu cuek.

"Kami terikat dengan kode etik perpajakan", ujar seorang petugas sambil memperlihatkan buku kode atik perpajakan.

Meski ia enggan menyebut pasal kode etik itu, namun tidak tertutup kemungkinan kolaborasi petugas pajak dengan pengusaha tambang sudah terjalin.

"Saya berharap Aparat Hukum (APH) bergerak cepat menelusuri kasus itu,  karena dana itu untuk membiayai pembangunan dan bukan untuk kos (biaya) Pilkada Serentak Nasional", ujar Sutan Endy Alamsyah.(asroel bb).