Wakil ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Bukittinggi, Rudi Arnel menekankan agar pemerintah Kota Bukittinggi, menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif tentang upah buruh.
Menurut Rudi, hanya kota Bukittinggi yang belum memiliki Perda inisiatif tentang upah kota itu, sehingga sangat-sangat merugikan buruh itu sendiri.
Ia menganalogikan pekerja dan buruh di pusat perdagangan pasar Aur Kuning Bukittingi.
Disana pekerja hanya menerima upah atau jasa atas kesepakatan setelah tawar menawar, bahkan dibawah standar Upah Minimum Regional (UMR) sebab Pemerintah Bukittinggi selama ini tidak memiliki acuan.
"Sampai saat ini di Bukittinggi, belum ada patokan, sehingga merugikan para buruh dan pekerja itu sendiri", ujar Rudi.
Menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Sekretariat PWI Bukittinggi, Rabu 1/4-2024 terkait hari May Day Revolution yang merekomendasikan "Cabut UU Omnibuslaw No. 6 tahun 2023 tentang Kspsucipta Kerja.
Rudi Arnel mendesak Perda Inisiatif itu sangat diperlukan untuk melindungi hak-hak buruh dan pekerja, ujar Rudi. (asroel bb)