Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Limapuluh Kota Herman Azmar mengingatkan, 51 % dari 172.552 hektar luas wilayah administrasi yang ia pimpin merupakan kawasan hutan yang harus dilindungi.
Perlindungan, pemulihan dan pengelolaan hutan berkelanjutan sangat penting untuk mengurangi pemanasan global.
Menurutnya, di Kabupaten Limapuluh Kota belum terdapat kawasan hutan dikelola secara legal oleh masyarakat hutan adat.
Herman Azmar, mengakui hal itu saat berlangsung Workshop inisiatif masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan hidup sebagai upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, yang digelar di aula kantor Bupati. Kamis 6/6-2024.
Menurut Herman Azmar, hutan tidak hanya menyediakan oksigen untuk bernafas, juga penyeimbang iklim. Oleh arena itu, hutan harus dipertahankan dan dikelola dengan baik.
Kita harus menjaganya dari ancaman deforestasi ilegal seperti perambahan lahan dan pembakaran hutan.
“Sekaranglah saatnya kita harus segera bertindak melindungi hutan untuk keberlangsungan hidup generasi ke generasi”, tegas Sekda Herman Amzar.
Hadir dalam kesempatan tersebut selain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rilza Hanif, juga ada Asisiten II Eki Hari Purnama, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Yunire Nudirman dan sejumlah undangan lainya bersama masyarakat kehutanan.
Sekda Herman Amzar, mengapresiasi kehadiran KKI Warsi, melakukan pendampingan masyarakat kehutanan guna mendukung peningkatan perekonomian.
Sementara Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Junedi, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, menerbitkan produk hukum pengakuan adanya Masyarakat Hutan Adat (MHA) dalam bentuk peraturan daerah.
Hingga kini, di Luak Limopuluah dan luak Agam dan Luak Tanah Datar, belum ada Masyarakat Hutan Adat. Justru keberadaan MHA itu malah berada diranah rantau seperti Kepulauan Mentawai dan Dharmasraya.
Menurut Junedi, keberadaan hutan di Kabupaten Limapuluh Kota, justru terletak disejumlah Nagari yang memiliki subyek hutan adat.
“Kami melihat ada sejumlah Nagari di Kabupaten Limapuluh Kota yang memiliki potensi untuk subyek hutan adat antara lain, Nagari Ampalu, Nagari Halaban dan Nagari Kapuak Harau.
Sementara pengakuan adanya MHA harus dikukuhkan dalam bentuk produk hukum peraturan daerah (Perda) yang berada dikawasan hutan negara. Sedangkan MHA yang berada diluar kawasan hutan dapat di akui keberadaanya melalui surat keputusan kepala daerah.
“Ini momen yang baik bagi Kabupaten Limapuluh Kota untuk mensahkan Perda Masyarakat Hutan Adat. Segera sahkan Perda MHA itu”, harap Junedi.(asroel bb).