Ketua komisariat Lembaga Missi Reclasering Indonesia (LMRI) Sumatera Barat Ir Sutan Hendy Alamsyah, menyesalkan sikap oknum Bupati Agam Andri Warman, yang tidak bisa menjaga lisan.
Sebagai kepala daerah, seharusnya ia bijak menjaga lisan dalam percakapan, yang terjadi justru sebaliknya, ia berlaku kasar, bahkan sampai mampacaruik an (menghina) Niniak Mamak (tokoh adat) dalam bahasa yang tidak menyenangkan.
“Masak tokoh adat yang menyandang pusako alam Minangkabau, disamakan dengan hewan. Saya melihat ucapan oknum Bupati Agam itu kebablasan. Ia bisa di pidanakan dengan perbuatann tidak menyenangkan”. Ujar Sutan.
Ir Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan hal itu dalam sebuah pembicaraan jarak jauh. Kamis 26/9-2024.
“Saya sangat menyesalkan oknum Bupati Agam Andri Warman, yang tidak bisa menjaga lisan (ucapan) saat berkomunikasi dengan warganya. Dilatar belakangi sebagai dosen di perguruan tinggi, seharusnya ia bisa berbicara santun”, sesal Sutan.
Meski belum diperoleh konfirmasi dari sang Bupati Agam Andri Warman, kendati ia telah mengutus stafnya dari Dinas Pertanian Arief Restu. Namun sang utusan tidak bisa berbuat banyak.
“Saya ditugaskan oleh Bupati, karena beliau sedang sibuk karena banyak kegiatan”, ujar Arief dibalik gagang telefon selulernya.
“Masak niniak mamak kami di sama dengan hewan peliharaan”, timpal saksi pelapor warga Jorong anak aia Dadok, Kecamatan Lubuak Basuang Firdaus Lukman (49 tahun).
Menurutnya, oknum Bupati Agam Andi Warman kami laporkan dalam kasus tidak menyenangkan”, kata Firdaus Lukman, di Belakang Balok Bukittinggi, Selasa 24/9-2024.(asroel bb).