arrow_upward

Proyek Gagal Kanwil Kemenag Sumbar Luput Dari Jangkauan Hukum

Rabu, 24 Juli 2024 : Juli 24, 2024
          Agam,merapinews.com  --

Perhatian Kementrian Agama untuk meningkatkan dunia pendidikan tidak dapat dipungkiri. Namun pelaksanaan di lapangan jauh dari yang diharapkan.

Setidaknya hal itu dapat di duga mangkraknya pembangunan ruang belajar Madrasah Aliyah Negri (MAN) No. 2 Agam.
Pembangunan ruang kelas MAN No. 2 Agam yang berlokasi di Jorong Aur, Kanagarian Koto Tangah, Kabupaten Agam – Sumatera Barat yang dikerjakan CV. Azel Putri Mandiri, seharusnya sudah diserah terimakan pada pemilik proyek dari Kantor Wilayah Kementrian Agama (Kemenag) Sumbar akhir September 2023. 

Realitanya proyek dibawah nomor kontrak B-214/PPK/SBSN-Mad/061/2023 senilai Rp. 2,7 miliar itu diduga tidak kunjung selesai.


Hal itu terlihat sejumlah bengkalai pekerjaan seperti pemasangan kaca dan jendela merk Alexindo tidak pakai karet pengaman, instalasi listrik ruang kelas tidak berfungsi. Sama halnya dengan WC, steptic masih menganga, terpasuk pasangan daun pintu asal jadi.

Sementara di bagian belakang sekolah nampak material bambu penyanggah pembangunan gedung masih terpasang. Tidak tertutup kemungkinan material itu akan membahayakan keselamatan para siswa. 


“Seharusnya dengan beberapa kali addendum”, kata Ka Tata Usaha MAN 2 Agam Muhammad Asaat. Serah terima pembangunan ruang belajar yang sudah direncanakan Juni 2024, namun hingga kini masih belum melihatkan titik terang.

Muhammad Asaat, tidak menampik pembangunan ruang belajar berlantai II sebanyak 6 kelas itu tidak kunjung diserahterimakan. Dampaknya proses belajar dan mengajar terganggu.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kanwil Agama Sumbar Ahmad Negara (Munte), maupun penyedia jasa Direktur CV. Azel Putri Mandiri Rizki, kendati telah dihubungi secara patut melalui pembicaraan jarak jauh maupun pesan tertulis via WhatApp, tapi tak berbalas.

Ketua peserta hukum negara Komisariat Wilayah (Komwil) Lembaga Missi Reclassering Sumatera Barat, Sutan Hendy Alamsyah, mengatakan baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun PPK, harus bertanggung jawab terhadap kondisi yang terjadi dilingkungan mereka.

Proyek gagal itu harus mereka pertanggung jawabkan, kata jebolan Fakultas Tehnik Universitas Indonesia (FTUI) itu  melalui pembicaraan jarak jauh dari Menara Kuningan Jakarta. Rabu 24/7-2024. 

Menurut Sutan Endy, tidak tertutup kemungkinan, baik penerima jasa CV. Azel Putri Mandiri, maupun pemberi jasa dalam hal ini KPA dan PPK Kanwil Kemenag Sumatera Barat, ditenggarai telah bermain mata dengan rekanan.

Kecurigaan Sutan Endy itu boleh jadi karena pencairan dana 100% dilakukan tanpa didukung dokumen berita acara PHO. 

”Tidak ada berita acara PHO, rekan dapat mencairkan dana proyek 100%. Apakah ini tidak aneh?”, papar Sutan Endy, balik bertanya.

Saya menenggarai ruang belajar dua lantai yang dibiayai melalui Surat Berharga Sariah Negara (SBSN) dengan pagu dana lebih dari Rp. 3 miliar itu merupakan proyek krumu - krumuk. 

Aparat Hukum diharapkan sudah saatnya menelisik proyek gagak itu, pesan Sutan.(asroel bb)