arrow_upward

Terungkap Dipersidangan Diduga Mau Memeras Oknum Pimred Banuaminang.co.id Kebakaran Jenggot

Kamis, 18 Juli 2024 : Juli 18, 2024

        Bukittinggi,merapinews.com   ---
Buntut berita tindak pidana penganiyaan terhadap saksi korban Maswardi, PNS di Pemko Bukittinggi yang bergulir di Pengadilan Negri [PN], Bukittinggi, Senin 8 Juni 2024, membuat oknum Pimpinan Redaksi banuaminang.co.id, kebakaran jenggot. 

Ia memprotes sebagian isi berita yang tayang di portal merapinews.com edisi Senin  8 Juli 2024 dibawah judul Empat Tersangka Penganiayaan PNS Jadi Pesakitan Di Kursi PN Bukittinggi.


Ia menuding berita yang di unggah [ditayang] merapinews.com, merupakan produk berita pembohongan publik dan fitnah terhadap dirinya dan nama baik secara pribadi termasuk profesinya sebagai pemimpin redaksi.

Surat protes yang ia layangkan melalui jasa pos tanpa stempel dan kop surat, termasuk surat tak bernomor tanggal 9 Juli 2024, itu mengkritisi paragraf (alenia) 7 dan 8 berita merapinews.com.

Pada hal dua pragraf berita itu terungkap dipersidangan berdasarkan pengakuan saksi Mimi [45] baik pasca penganiayaan, maupun jauh sebelumnya.

Menurut pengakuan Mimi di persidangan Senin 8/7-2024 ada oknum mengaku wartawan mintak uang Rp. 40 juta.


"Permintaan itu tidak saya kabulkan, padahal oknum yang minta uang itu masih saudara saya sendiri," sebutnya menjawab pertanyaan majelis hakim.

“Alasan jauh sebelum itu, karena saya {Mimi] istri seorang pejabat di Kecamatan Palupuah yang melakukan nikah Siri. Nikah Siri itulah yang jadi obyek, imbuhnya.

Masih kesaksian Mimi, kalau permintaan oknum itu tidak di kabulkan, ia meneror saya melalui tulisan di media sosial dan media lainya.

Dua pragraf (alenia) ke -7 dan 8 ) itulah yang diprotes Pimred Banuaminang.co.id. Padahal waktu sidang penganiayaan itu di gelar di PN Bukittinggi, ia (sang Pimred Banuaminang) berada di Pengadilan Negri Bukittinggi. Sebagai Jurnalis (Wartawan) seharusnya ia ada dalam ruang sidang meliput jalannya persidangan.

Dalam sanggahan berita ia mengancam, bila rentang waktu 2 X 24 jam hak jawab dan protesnya tidak dikabulkan atau isi berita itu tidak dicabut sebagian atau keseluruhan, maka ia akan menempuh jalur hukum dengan menempatkan fasal-fasal hukum UU ITE.

Pada kesempatan yang sama ia menekankan agar Redaksi dan penanggung jawab merapinews.com, menyatakan permintaan maaf baik pada dirinya maupun pada seluruh pembaca.

Padahal berita yang diunggah merapinews.com edisi Senin 8 Juli 2024 kutipan dari pengakuan saksi Mimin dipersidangan terbuka untuk umum, setelah Hakim Ketua Lukman Nurhakim SH, mencecar saksi Mimin, dengan sejumlah pertanyaan, diantaranya menanyakan siapa wartawan itu. 

“Siapa wartawan itu, sebut saja namanya, tidak apa-apa. Ini sidang pengadilan terbuka untuk umum”, desak Hakim Ketua Lukman Nurhakim SH, didampingi hakim anggota Melky Salahuddin SH, Rahmi SH dan Jaksa penuntut umum FeliX SH, bersama Panitera Pengganti Nilmawati SH. yang mencatat setiap kesaksian.

“Iing Caing namanya pak Hakim”, sebut saksi Mimi.

Hal nyaris sama, lanjut saksi Mimi, saat saya mengurus tahanan luar  oelaku penganiayaan di Kepolisian Polresta Bukittinggi, Iing Caing juga menghasut pak Hakim. 

“Perdamaian itu harus ada uang damai”, kata Mimi mengutip ucapan laporan saudara-saudaranya.

Dalam sanggahan dan protes keras Pemimpin Redaksi banuaminang,co.id, tidak main-main. Ia menilai berita yang di publish portal merapinews.com, sebagai sebuah berita bohong, sadis, berita menghakimi dan pencemaran nama baik dirinya, dan berita itu tidak sesuai dengan kaedah penulisan Jurnalistik dan itu telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tuding Iing Caing.

Menurutnya, bila rentang waktu 2 X 24 jam dua pragraf berita itu tidak dicabut. Ia akan menempuh jalur hukum dengan menempatkan produk hukum UU ITE.

Ketua Peserta hukum Komisariat Sumatera Barat Lembaga Reclassering Sutan Hendy Alamsyah mengatakan, protes Pimpinan Redaksi banuaminang.co.id itu dinilainya salah alamat. Sebab produk berita yang di unggah merapinews.com, hasil liputan dalam sidang Pengadilan terbuka untuk umum di Pengadilan Negri Bukittinggi. Atau berita tersebut merupakan fakta persidangan.

Menurut Sutan, saat sidang itu digelar ada Jaksa, Majelis Hakim, Panitera yang mencatat semua kesaksian. Artinya produk pers yang dihasilkan dari persidangan sudah memenuhi standar dan kaedah sebuah karya Jurnalistik. Tidak perlu ada konfirmasi pada pihak-pihak.

Bila terjadi sengketa pers, kata Sutan. Ranahnya berada pada UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Penyelesaiannya di Dewan Pers.

Hal itu mengacu pada Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kepolisian RI, sesuai MoU 01/DP/II/2012 dan No. 95/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang koordinasi penegakan hukum dan kemerdekaan Pers.

Kecuali itu bila tulisan atau unggahan sebuah peristiwa di posting di media sosial yang tidak berbadan hukum seperti di WhatsApp, FaceBook atau di Tiktok, dan medsos lainnya, ranah hukumnya memang mengacu pada UU ITE. 

Kata Sutan, Pemred banuaminang.co.id harus memberi penjelasan atas keberatan terhadap dua paragraf berita yang ia dipersoalkan dan tidak langsung ujuk-ujuk  melaporkan.

Saya tidak melihat alasan pimred banuaminang.co.id, untuk menyanggah berita tersebut. 

Selama ia tidak memberikan  penjelasan terhadap sanggahan produk pers dari liputan sidang di PN Bukittinggi, berarti berita tersebut sudah memenuhi kaidah sebuah karya Jurnalistik.

Sutan Hendy Alamsyah menyatakan hal itu, menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Bukittinggi Jumat 12/7-2024

Sementara Pimred/Penanggung jawab portal merapinews.com Asroel BB, kukuh dengan tayangan produk pers merapinews.com.

"Tidak ada alasan bagi saya mencabut sebagian atau seluruh isi berita tersebut, karena berita itu diliput melalui persidangan terbuka untuk umum", paparnya.

Sebagai Jurnalis seharusnya saya menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan menghargai hak jawab objek berita.

Pertanyaan nya kenapa hak sanggah itu tidak saya layani?. Itu disebabkan selain obyek berita diliput dari Sidang Pengadilan yang terbuka untuk umum, obyek berita menerapkan fasal hukum UU ITE. 

Seharusnya sanggahan Pimred banuaninang.co.id menerapkan fasal 1 BAB ke I ayat 3 peraturan Dewan Pers no. 01/Peraturan-DP/VII/2917 tentang prosedur pengaduan. 

Bila pasal itu yang diberlakukan, dengan sendirinya saya akan tunduk dan menghormati hak-hak yang dimilik obyek berita.(**)