arrow_upward

AKBP Wilian Harbensyah: Dalami Kasus Penangkapan Peti Di Sijunjung

16 Januari 2026 : 16.1.26

Sijunjung,merapinews.com. --

Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat, secara intensif masih terus mendalami kasus penangkapan tujuh orang pelaku penambangan Emas Tanpa Izin (Peti).

Mereka ditangkap saat melakukan aktifitas penambangan di aliran Sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kacamatan Sijunjung, Sumatera Barat, Dini hari Selasa 13 Januari 2926 jam 03.30Wib.

Kapolres Sijunjung AKBP Wilian Harbensyah, S.I.K, MH, menyatakan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana PETI itu berdasarkan laporan Polisi dibawah nomor : LP/A/1/I/2026/SPK.Satreskrim/Polres Sijunjung dan LP/A/2/1/2026/SPK, Satreskrim/Polres Sijunjung/Polda Sumbar 13 Januari 2026.

Bagitu kami mendapat laporan dari masyarakat, ujar Kapolres, melalui Kasi Humas Polres Sijunjung, Iptu Daud Sirait, pihaknya langsung bergerak cepat menyelusuri aliran sungai Batang Lisun.

Jelang beduk sebuh, atau tepatnya jam 03.30 Wib dilokasi kami menyaksikan adanya aktivitas penambangan dengan alat berat excavator yang tengah beroperasi.

Tidak buang tempo, anggota langsung melakukan penangkapan dan menyita dua unit alat berat excavator warna orange merk Hitaci sebagai barang bukti.

Tidak hanya itu, ujar Kapolres, dilokasi tambang juga ditemukan alat bukti lain berupa satu pondok yang dimanfaatkan oleh para pelaku untuk tempat istirahat sekaligus berfungsi sebagai tempat penyimpanan peralatan yang berkaitan dengan aktivitas Peti.

Selain itu juga ditemukan alat bukti dua karpet saringan dan butiran emas yang disimpan dalam kantong plastik bening. "Dua alat bukti terakhir merupakan hasil penambangan emas", ujarnya

Sementara ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose, menyatakan tidak tertutup kemungkinan para tersangka akan bertambah, termasuk bos Peti di Sijunjung, ujarnya.

Dari pengembangan dan pemeriksaan 7 tersangka yang telah di amankan itu masing-masing dengan idensial Ba, Cp, We, Rd, Ks, Mj dan Dd, diharapkan akan ada keterlibatan pihak lain, papar Hendra.

Menjawab pertanyaan, Wilian menyampaikan komitmenya untuk tetap melakukan penindakan secara tegas setiap aktivitas penambangan yang merusak lingkungan. Perbuatan mereka jelas melanggar hukum.

Wilian tidak menampik para tersangka dibidik (dijerat) dengan pasal 158 Undang-Undang no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Atau denda Rpm 100 miliar.

Satreskrim Polres Sijunjung saat ini masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi Peti di wilayah hukum Polres Sijunjung, termasuk pengembangan dengan keterlibatan pihak lain baik sebagai pemodal, menyuruh, atau melakukan aktivitas Peti dikawasan hukum Polres.Sijunjung, sebut Wilian.(edri jamal).