Kepolisian Sektor [Polsek] Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, kandangkan [tangkap] dua pria terduga pelaku tindak kejahatan Pencurian Kenderaan Bermotor [Curanmor].
Dua pria asal Kapunduang, Jorong Bandua Balai, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat itu masing-masing Aa [27] dan Ip [32].
Mereka ditangkap diduga kuat sebagai pelaku tindak kejahatan Curanmor, Senin 5 Agustus 2024 pekan lalu di Padang Tarok, Palembayan, kata Kapolres Agam, melalui Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi SH.
Penangkapan dua pria itu, setelah tim Kapak Hijau Polsek Palembayan dan Tim Jaringan Trans Lintas Batas [Jantras] Polres Agam memburu pelaku ke Jorong Kapunduang Kinali, Pasaman Barat. Rabu 7 Agustus 2024.
Penangkapan terhadap perlaku curanmor itu, berdasarkan tindak lanjut laporan Kepolisian Lp//VIII/2024/SPKT/Polsek Palembayan/Polres Agam 5 Agustus 2024 pekan lalu, ujar Kapolsek Palembayan Iptu Alwizi Safriadi. SH
Dari pengakuan tersangka, kata Iptu Alwizi barang bukti hasil tindak kejahatan yang mereka lakukan berada didaerah Mapat Tanggul, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman Barat.
Tim langsung bergarak kelokasi dan berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) kendaraan bermotor roda dua masing-masing Honda CBR Nopol BA 3490 TN, dan Honda Beat warna putih.
Meski Iptu Alwizi tidak menyebut fasal hukum yang dilekatkan pada dua tersangka. Namun ia memastikan para tersangka maupun barang bukti telah dimankan.[edri jamal]