Bupati Limapuluh Kota, Haji Safaruddin Dt Bandaro Rajo mengatakan, guna mewujudkan pemanfaatan ruang yang berkualitas dan berkelanjutan serta mengantisipasi perkembangan wilayah, dibutuhkan Rencana Rinci Tata Ruang (RTRR) berupa Rencana Detil Tata Ruang (RDTR).
RDTR itu terintegrasi dengan sistem perizinan usaha secara elektronik, OSS-RBA Online Single Submission-Risk Base Approach (OSS-RBA).
Tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang merupakan terjemahan dari visi dan misi Kabupaten yang ingin dicapai pada masa yang akan datang sesuai dengan Perda nomor 4 tahun 2023 tentang RTRW yaitu untuk mewujudkan Lima Puluh Kota sebagai sentra pertanian dan pariwisata yang berdaya saing didukung pengembangan infrastruktur yang maju, sinergis dan berkelanjutan.
Pokok pikiran itu penyampaian Bupati Haji Safaruddin, saat ia didapuk jadi pembicara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Prime Park Convention Center, Pekanbaru. Jum'at, (09/08/2024)
FGD dengan topik Penyepakatan delineasi wilayah perencanaan dan penjaringan isu pembangunan berkelanjutan itu diikuti seluruh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dari provinsi Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, dan Aceh. Kabupaten Lima Puluh Kota jadi salah satu yang mendapatkan bantuan teknis ini dari kementrian ATR/BPN di Provinsi Sumbar bersama dengan Kabupaten Agam.
Dalam Perda Lima Puluh Kota nomor 4 rahun 2023 lanjut Bupati menjelaskan, jumlah RRTR yang harus disusun sejumlah 14. RRTR berupa RDTR Pusat Kegiatan Lokal (PKL), Pusat Pelayanan Kawasan (PKK), dan RRTR kawasan strategis.
Salah satu kawasan strategis yang akan disusun RDTR nya adalah kawasan wisata Lembah Harau.
"Kawasan Lembah Harau merupakan salah satu wisata unggulan di Provinsi Sumatera Barat dan merupakan penyumbang PAD terbanyak dari sektor pariwisata. Selain itu, kawasan Lembah Harau memiliki keunikan bentang alam yang menjadi potensi dan memiliki kawasan perhutanan sosial serta bersebelahan dengan kawasan Ibu Kota Kabupaten (IKK) kawasan perkotaan Sarilamak," jelasnya.
Bupati Safaruddin menjelaskan, Pemkab Lima Puluh Kota saat ini sesuai instruksi Kementrian ATR/BPN menggodok Ranper RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang telah sampai tahap FGD I Penetapan delineasi dan penjaringan isu kewilayahan.
Semoga Peraturan ini dapat dilahirkan sehingga pemanfaatan ruang wilayah kabupaten/kota berdasarkan RTRW dan dapat jadi acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang yang lebih rinci dari kegiatan pemanfaatan ruang yang diatur dalam RTRW serta jadi Acuan bagi penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan RTBL (Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan). (mfs/asroel bb).