arrow_upward

Kaum Datuak Radjo Basa Tuntut Keadilan Tanah Konsolidasi Jalan By Pass Bukittinggi.

Jumat, 09 Agustus 2024 : Agustus 09, 2024

Bukittinggi,merapinews.com  ---
Tiga Puluh Dua Tahun, pengurusan tanah konsolidasi pembangunan jalan By Pas Ipuah Mandiangin, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Bukittinggi. Namun penantian kaum Dt Radjo ke – I Suku Sabuang Gadang Dt. Rajo Mulia, selaku pemilik tanah, tidak pernah mendapat kepastian hukum, dampaknya membuat leluasa pihak yang tidak berhak atas tanah itu menguasainya. 

Klimaknya Jumat 9 Agustus 2024, kaum adat Kurai Limo Jorong melalui Parik Paga Nagari turun tangan. Mereka memasang plang kepemilikan atas lahan kaum Dt Rangkayo Basa dan Mantari Basa.

Ketua harian Parik Paga Nagari Kurai Limo Jorong Taufik Dt Nan Laweh, mengatakan terhitung sejak tahun 1992 Konsolidasi tanah yang membelah jalan By Pass Bukittinggi itu sudah bermasalah. Hal itu disebabkan pemerintah abai terhadap hak-hak atas kepemilikan harta pusaka tinggi kaum Dt. Rajo Mulia. 

“Pemasangan dan pendirian plang larangan masuk bagi yang tidak berkepetingan dilokasi, guna mengingatkan pihak-pihak, dan pemerintah agar menyelesaikan kepemilikan atas tanah milik kaum Datuak Rajo Mulia. Diharapkan dengan pemasan plang itu, Pemerintah segera menyelesaikan konflik sengketa lahan itu”, harap Taufik Dt Nan Laweh.

Taufik Dt Nan Laweh mengatakan, pihaknya bersama Parik Paga Nagari berada dilokasi bertujuan untuk membantu pemerintah menyelesaikan tanah itu.

“Saya melihat seperti ada pembiaran sengketa tanah itu berlarut-larut. Ada kesan pemerintah Kota Bukittinggi tidak enggan menyelesaikan konflik terjadi selama 32 tahun lebih”, timpal Mawardi Dt Rangkayo Basa.

Kata Mawardi Dt Rangkayo Basa, pihaknya sudah menyurati Wali Kota Bukittinggi dan menemui para pejabat terkait lainya untuk mencari solusi penyelesaian sengketa, hasilnya tetap saja sama.

Dijelaskanya, mencuatnya kasus itu sejak proyek pembangunan jalan Bukittinggi By Pass dikerjakan. Melalui surat perjanjian kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dengan pemilik tanah Ny. Elida, dengan sistem konsolidasi. Namun konsolidasi atas hak Ny. Elida tidak pernah terealisasi.

Akibat status tanah jadi sengketa antara Elida, Ajas St Sinaro, Tuanku Rajo Mulia dan Marteti, sehingga pemerintah Kota Bukittinggi menerbitkan surat keputusan tanggal 14 Oktober 2002 tentang penetapan areal tanah konsolidasi di Keluarahan Ipuah, sebagai areal yang tidak dilakukan penataan kembali. Artinya status tanah konsolidasi sudah dikembalikan ke tanah adat.
Padahal Elida (85) sudah memiliki alas hak atas tanah itu. Secara adat tanah itu sudah dinyatakan sah atas kepemilikan Elida, oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) Recister No. 15/KAN/MDN/IX-2022. Namun proses pembuatan sertifikat terkendala karena diatas tanah pusako tinggi itu telah berdiri bangunan liar oleh Sdr Tanin sejak tahun 2009. Ini yang kemudian jadi masalah”, ujar Datuak Rangkayo Basa.

Sebagai Datuak Mantari Basa selaku penghulu mamak kepala pasukuann pisang Sabuah Gadang Datuak Rajo Mulia, ia berkewajiban mengurus anak kemenakan Datuak Rajo sesuai arahan dari Niniak Mamak Pucuak Bulek. Dan menuntut kehairan Pemerintah Kota B ukittinggi ikut menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut tersebut.

Konflik itu makin memuncak, setelah Soni (Dt Panduko Marah) dari Tilatang mendidikan bengkel besi diatas tanah yang belum jelas penyelesaianya.

Meski Camat Mandianngin Koto Selayan sudah memnberikan teguran, namun Soni tidak mau mundur karena ia telah terlanjur membayar sewa tanah seharga Rp. 37,5 juta.

Menurutnya, kasus ini sudah pernah dilaporkan  pada pihak yang berwajib oleh penghulu mamak kepala suku Pisang alm Dt Rajo ke – IV dan mamak kepala wris alam Dt. Saidi Rajo tentang tindak pidana penggarapan lahan pusako tinggi tanpa izin dan melakukan pembangunan secara liar.

Demikian juga halnya Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kota B ukittinggi melalui Surat  Peringatan (SP I) nomor 600:77/GP/SP-11 DPU-PR-TR/2020 kedumudian disusul dengan Surat Peringatan ke II Nomor 600:36/GPSP-II/DPU-TR/20220. Namun hingga saat ini izin atau persetujuan bangunan gedung (PBG) belum diterbitkan, paparnya(asroel BB).