arrow_upward

Keruk Tanah, Investor Labrak Perda Kota Payakumbuh No. 01 Tahun 2012 Tentang TRTRW Pemko Diam?.

Senin, 12 Agustus 2024 : Agustus 12, 2024
Payakumbuh,merapinews.com  ---
Sudah saat Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh, merevisi kembali Peraturan Daerah (Perda) nomor 01 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Perda tersebut sudah mandul, bahkan masyarakat berani melabarak Peraturan daerah tersebut.

Ketua Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) perwakilan Payakumbuh/Limapuluh Kota, Sumatera Barat Suharyono, mengungkapkan hal itu dalam sebuah perbincangan di Payakumbuh, Senin 12/8-20, terkait dengan aktifitas masyarakat melakukan pengurugan tanah dilokasi terlarang.

Lokasi itu termasuk dalam kawasan hutan lindung, bisa jadi sebagai kawasan hutan penyangga. Artinya siapapun tidak dibolehkan melakukan aktivitas atau kegiatan apapun yang akan mengganggu habitat dan lingkungan.

Bahkan untuk menjaga kelestarian alam. Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, mewanti-wanti dengan pemasangan plang peringatan dilokasi. Realitanya, sang investor dengan leluasa tetap melakukan aktivitas pengerukan dengan jasa alat berat exavator tanpa rasa bersalah.

“Aktifitas pengguruan tanah itu sudah berlangsung lebih satu pekan di Kelurahan Balai Panjang, Kecamatan Payakumbu Selatan, Kota Payakumbuh, sepertinya ada pembiaran!!”, ujar Suharyono.

Investigasi di lokasi kegiatan terlihat puluhan truk engkel (Dam Truk) nyaris setiap menit bolak balik menyempitkan arus lalu lintas dengan muatan tanah urugan.

Meski belum diperoleh konfirmasi dari sang investor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh Desmon Corina, tidak menampik ada aktivitas pengerukan tanah di lokasi itu.
“Ya.. benar ada aktivitas pengerukan tanah di lokasi itu”, ujar Desmon Corina menjawab pertanyaan melalui pembicaraan jarak jauh. Senin 12/8-2024.

Meski Desmon tidak menyebut identitas sang investor, menjawab pertanyaan, ia mengatakan aktivitas pengerukan itu sudah memiliki izin.

Menurutnya, dilokasi itu akan di bangun sejumlah Rumah Toko (Ruko). Sang pengusaha ruko itu sudah mengantongi perizinan”, ujarnya.

Kecuali itu, kami akan cek lokasi, bila nanti ditemui kegiatan pengerukan diluar lokasi perizinan, langkah hukum kami akan mengambil, ujarnya. (asroel bb).