Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi terus mendalami pengungkapan kasus peredaran barang haram narkotika jenis ganja lintas provinsi, setelah mengamankan dua tersangka.
Narkotika jenis ganja seberat 15 Kg yang terdiri dari dua paket itu, akan dikirim tersangka ke kota Bekasi (Jawa Barat) melalui jasa ekspedisi JNN.
Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, mengatakan pengungkapan kasus itu setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi JNT yang beralamat di Simpang Lakuang, Kecamatan Pulai Anak Air, Bukittinggi.
Mendapat informasi, tim yang dipimpin Kasat Narkotika Polresta Bukittinggi AKP Syafri, Kamis 7 Agustus 2024 langsung bergerak. Dan berhasil mengamankan dua tersangka Rr (180 dan Lp (17). Menurut Yessi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Kapolres Yessi Kurniati, didampingi Kasi Humas IPTU Marjohan, paket ganja yang dibalut plastik hitam dan dibungkus karung, Selasa 6 Agustus 2024 telah di kirim tersangka ke Bekasi melalui jasa ekspedisi JNT tergister No. JD047691966.
Setelah tim melakukan pengecekan ke Gudang, ternyata paket ganja itu telah berpindah ke gudang JNT di Padang, namun belum di kirim ke alamat, timpal Kasat Narkotika Polresta Bukittinggi AKP Syafri.
Perburuan dilakukan, ternyata paket ganja itu masih tersimpan di gudang induk ekspedisi NJE di Padang.
AKP Syafri mengatakan, barang haram sejumlah 13 pak itu mereka jemput dari Penyabungan bersama rekan Fagil (DPO) menggunakan mobil rental Avanza yang dirental DPO Fagil.
Menjawab pertanyaan, Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati mengatakan, pihaknya membidik tersangka dengan fasal hukum berlapis yaitu fasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dan fasal 111 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara se umur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(asroel bb)