Pejabat (Pj) Wali Kota Bukittinggi H. Hani Syopiar Rustam, berharap agar kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi yang masih tersisa hingga kini masih belum di terima di Rekening Keuanghan Daerah (RKUD). Kecuali tranfer DBH tahun 2024 sebesar Rp. 33 miliar.
Hani Syopiar menyatakan saat pertemuanya dengan pejabat Gubernur Sumatera Barat di kediaman Plt Gubernur, Jumat 27/9-2024.
Dalam pertemuan itu di mafaatkan Hani Syofiar, mengkomunikasikan terkait dengan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sampai triwulan ke – IV tahun anggaran 2024”, katanya. Pemerintahan yang di pimpinnya di Bukitinggi masih menunggu pencairan dana bagi hasil yang tertuang melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat itu’, katanya.
Ia mengatakan Keputusan Bapenda dibawah nomor 9781.1/04/PPD-Bapenda/2024 tanggal 30 Januari 2024 itu, masih terdapat kekurangan DBH Rp. 8,8 miliar lebih.
Menurutnya, pada APBD Kota Bukitinggi tahun anggaran 2024 diasumsikan pendapatan transfer antar daerah dari DBH pajak Provinsi telah disalurkan sebesar Rp. 17,1miliar.(asroel bb).