Haji Erman Safar, calon Wali Kota Bukittinggi, memastikan akan meninjau atau merevisi kembali Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 40-41 tahun 2019 tentang retribusi pasar.
Ia menyatakan itu, menjawab pertanyaan terkait keluhan pedagang pasar Aur Kuning, saat ia melakukan blusukan disepanjang jalan Kurai, Parik Antang, Kecamatan Aua Birugo Tigo Baleh.
"Saya akan revisi Perwako itu, bisa jadi akan meninjau kembali, bila saya terpilih priode kedua sebagai Wali Kota Bukittinggi", ujarnya menjawab pertanyaan. Jumat 11/10-2024
Ia mengakui Perwako itu memang memberatkan pedagang. Tapi, itu bukan produk saya. Kendatipun demikian, katanya produk hukum itu sudah pernah direvisi.
Mencuatnya kasus Perwako Bukittinggi no. 40-41 tahun 2019 itu, setelah Syafril, pedagang pasar Aur Kuning, mengeluhkan masih tingginya retribusi pasar.
"Kalaupun Perwako itu sudah pernah di revisi, prosentasenya tidak signifikan", keluh Syafril.
Padahal, sebelumnya Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, janji akan mencabut Perwako itu, sebelum ia dilantik sebagai Wali Kota Bukittinggi, realitanya revisi Perwako itu tidak signifikan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Bukittinggi Benny Yusrial, menjawab pertanyaan tidak menampik Perwako retribusi pasar itu memberatkan pedagang.
Kini justru jadi temuan BPK. 'Kami sedang membahas di DPRD Bukittinggi", ujar Benny.
Menjawab pertanyaan Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi itu Benny enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait dengan temuan BPK.
"Kami di DPRD Bukittinggi, kini tengah membahasnya" ujar Benny berlalu.(asroel bb).