Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, mengunjungi Nagari Simalanggang, Kamis, (10/10/2024).
Kunjungan itu di pimpin Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn bersama Perwakilan Penilai Bappenas RI Yunes Herawati serta Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat Tanti Endang Lestari.
Kehadiran tim penilai itu, disambut Pjs. Bupati Limapuluh Kota diwakili Sekda Herman Azmar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Limapuluh Kota Joni Amir, Camat Payakumbuh Wifrianto serta Wali Nagari Simalanggang.
Tahapan Visistasi bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 32 Provinsi se Indonesia.
Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan 10 (sepuluh) desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi, dan Nagari Simalanggang masuk dalam peringkat 4 besar desa terbaik pada kategori Desa Berkembang.
Sekda Herman Azmar mengapresiasi Wali Nagari Simalanggang beserta masyarakat yang telah berhasil masuk peringkat 4 besar Nasional desa terbaik pada kategori Desa Berkembang pada Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
"Saya berharap aprestasi Nagari Simalanggang menjadi suport dan motifasi bagai nagari lain di Kabupaten Limapuluh Kota", ujarnya.
Dikatakan Herman, apresiasi keterbukaan informasi publik desa ini diharapkan jadi momentum bagi badan publik untuk terus mengakselerasi pelaksanaan keterbukaan informasi melalui inovasi yang tiada henti, terutama adaptasi teknologi informasi.
"Semoga hasil penilaian ini menjadi introspeksi bagi nagari dan pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dalam memberikan informasi", kata Asmar.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Rospita Vici Paulyn, mengatakan Keterbukaan Informasi Publik Hak setiap orang.
“Banyak orang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sangat terbuka", ujarnya.
Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024, kata Rospita, merupakan upaya untuk memastikan desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
"Kita harus pastikan desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik", ujarnya.(rel/asriel bb)