Kepala Daerah (KDH) tidak mempunyai kewenangan menghapus dan menghilangkan pokok-pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Hal tersebut sudah ada ketentuan yang mengatur.
Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan (Bapelitbang) Kabupaten Limapuluh Kota Gusdian Laora, mengingatkan hal itu terkait dengan viralnya tayangan vidio akun di Tik Tok Kang Viral TV, yang menayangkan pernyataan dan kegelisahan Ketua Fraksi Partai Nasdem, Kabupaten Limapuluh Kota Okta Della, pekan terakhir.
Dalam vidio itu Okta Della, mempertanyakan alasan Bupati, Wakil Bupati dan jajaran mencoret Kecamatan Situjuah Limo Nagari dan Kecamatan Luhak, sebagai penerima manfaat pokok-pokok pikiran anggota Dewan.
Surat Bupati yang di kirim ke DPRD secara kelembagaan itu, telah mencederai dirinya dan rekan-rekannya sesama anggota dewan dari daerah pemilihan yang sama.
“Surat Bupati yang dikirim secara kelembagaan itu sudah menciderai harga diri dan martabat kami sebagai anggota dewan. Dampaknya masyarakat yang teraniaya”, ujar Della menyesalkan.
Padahal sebelumnya dalam berbagai pertemuan, saya sudah mengingatkan agar sang Bupati tidak mencoret dua kecamatan itu dari penerimaan manfaat Pokir.
“Tidak...tidak ada kewenanggan Kepala Daerah membatasi lokasi pelaksanaan satu kegiatan. Kepala Daerah tidak boleh atau tidak bisa mencoret daerah tertentu yang sudah ada dalam sistim program yang telah dianggarkan”, timpal Kepala Bapelitbang Kabupaten Limapuluh Kota Gusdian Laora.
Alasanya, papar Gusdian, karena usulan anggota dewan itu sudah masuk dalam aplikasi Sistim Informasi Daerah (SIPD) yang merupakan usulan dari Musrembang sebelumnya.
Keuali itu katanya, Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah dapat dilakukan perubahan pada tahapan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan. Itupun harus harus melalui kajian dan tahapan yang dapat dipertanggung jawabkan.
Menjawab pertanyaan ia memaparkan bahwa perubahan lokasi dalam RKPD hanya dapat dilakukan melalui perubahan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah tapi, tidak bisa merobah program dan kegiatan yang sudah ada dalam SIPD itu sendiri.
Terkait dengan Pokir itu tadi harus sesuai dengan kamus usulan yang telah ada, karena inputan usulan Pokir sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017, hanya dapat dilakukan perubahan sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Sementara Musrenbang RKPD hanya dilakukan satu kali setiap tahun baik Musrenbang Nagari, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi, k,ata Gusdian.
Pada kesempatan yang sama ia menekankan RKPD perubahan pada tahun yang sama (Th 2025) telah dilaksanakan sebelum anggota DPRD Priode 2025-2030 dilantik. Dan itupun sudah mulai dikerjakanpada awal pekan di April 2025.
Menjawab pertanyaan Gusdian, tidak menampik pihaknya sudah menyampaikan agar anggota dewan memasukan usulan sesuai dengan Dapil masing-masing.
“Masukanlah usulan sebanyak-banyaknya”, kata Gusdian.
Kendati belum diperoleh konfirmasi dari Bupati Safni Sikumbang, terkait aksi meradangnya ketua Fraksi Partai Nasdem Okta Della, sebab saat dihubungi ia sedang
"“Bapak (Bupati...red) sedang keluar daerah”, papar Rini. Selasa 22/4-2025.
Namun Gusdian Laora menegaskan, proses pelaksanaan Pokir anggota dewan bukan tanggung jawab Kepala Daerah tapi, merupakan tanggung jawab Kepala Bapelitbang.
"Itupun setelah melalui tahapan dan verifikasi sesuai dengan sistem penganggaran Rencana Kerja Perangkat Daerah”, ujar Gusdian.(asroel bb).