Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 disahkan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Suprayitno, menyampaikan ucapan terima kasih pada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mendukung pengesahan tersebut.
“Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil dengan disahkannya dua Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ini menunjukkan sinergitas yang solid antara Pemko dan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing demi kemajuan daerah,” kata Pj. Suprayitno dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Payakumbuh, Selasa (19/11/2024)
Dua Ranperda yang disetujui adalah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Payakumbuh, serta APBD Tahun Anggaran 2025.
Ranperda BPBD mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta berbagai peraturan pendukung lainnya.
“Ranperda ini menjadi dasar hukum untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana di Payakumbuh. Kami juga melakukan restrukturisasi BPBD untuk menyelaraskan dengan ketentuan yang terbaru,” lanjutnya.
Ia juga menyampaikan, pembahasan APBD 2025 telah berjalan dengan lancar berkat kolaborasi Pemerintah Daerah dan DPRD, melalui sidang-sidang komisi yang intens.
Proses penyusunan APBD 2025, juga melibatkan peran aktif masyarakat memberikan masukan yang memperkaya kebijakan anggaran dan mendukung kesejahteraan bersama.
Setelah melalui serangkaian rapat, maka APBD 2025 ditetapkan dengan rincian, jumlah Pendapatan Rp651.500.999.639,- jumlah belanja: Rp717.734.277.798,- total Surplus/(Defisit): Rp66.233.278.159,- jumlah penerimaan pembiayaan: Rp66.233.278.159,- jumlah pengeluaran pembiayaan: Rp0,- dan pembiayaan netto Rp66.233.278.159,-
Ia menegaskan pentingnya komunikasi yang konstruktif dalam mencapai kesepakatan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Proses pembahasan APBD berjalan dengan dinamis dan lancar. Saya ucapkan terima kasih atas kontribusi positif dari DPRD yang membuat anggaran ini semakin baik,” kata Suprayitno.
Suprayitno juga menyoroti beberapa prestasi yang telah diraih oleh Kota Payakumbuh, seperti pencapaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima sepuluh kali berturut-turut sejak 2014, serta penetapan Kota Payakumbuh sebagai Kota Percontohan Anti-Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan skor istimewa.
“Capaian ini adalah hasil dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus menjaga predikat ini sambil mewujudkan Indonesia Emas 2045,” ujar Suprayitno.
Selanjutnya, APBD 2025 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk evaluasi selama 15 hari kerja.
Ia juga meminta agar seluruh perangkat daerah mempersiapkan dokumen pendukung guna memastikan pencairan anggaran dapat berjalan tepat waktu.
“Kami berjanji untuk melanjutkan kebijakan yang membawa kemajuan bagi Kota Payakumbuh dan terus melakukan perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur berharap implementasi APBD 2025 dapat berjalan optimal sesuai dengan tujuan pembangunan yang telah direncanakan.
"Kami optimistis APBD ini akan mendukung berbagai program strategis pemerintah kota dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," tuturnya.
Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mengelola regulasi dan anggaran secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Kami berharap kedua Perda ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik dalam meningkatkan kesiapan menghadapi bencana maupun mendorong pembangunan yang berkelanjutan," pungkasnya.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekda Rida Ananda, Asisten, serta jajaran perangkat daerah Kota Payakumbuh.(mc/asroel bb)