Ironi Kabupaten Limapuluh Kota, setiap tahun terus menyesakan nafas. Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah dari sektor tambang batu Endesit yang dikelola perusahaan pertambangan swasta seharusnya dapat di nikmati dan mensejahterakan masyarakat. Yang terjadi justru sebaliknya.
Dari 35 unit perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan itu tidak signifikan.
Kepala Badan (Kaban) Keuangan Kabupaten Limapuluh Kota Haji Win Hari Endi, SE.MM melalui Kepala Bidang P2D Pengelolaan Pendapatan Daerah Bobby Irwanto, mengatakan hanya 7 unit perusahaan pertambangan yang aktif mengisi kocek Pemerintah daerah melalui pajak yang mereka bayar sepanjang tahun 2024. Itupun tidak signifikan.
Meski ia tidak merinci nilai PAD yang di terima Pemkab Limapuluh Kota dari sektor pertambangan batu Andesit tahun 2024. Namu Bobby, tidak menampik perusahaan-perusahaan pertambangan pemilik IUP di Kabupaten Limapuluh Kota ditengarainya masih aktif melakukan penambangan.
Menjawab pertanyaan, Bobby mengakui PAD yang di terima Pemkab Limapuluh Kota dari sektor pertambangan memang rendah.
“Harga patokan saat ini masih mengacu pada harga tahun 2017 senilai Rp. 18.000,-/ton. Sementara Peraturan Daerah (Perda) No. I tahun 2022 tentang pendapatan Pusat dan Daerah ada penurunan 20% disektor Pertambangan.
Realitanya Pemkab Limapuluh Kota masih menerima harga patokan tahun 2017”, papar Bobby.(asroel bb).