Sejumlah kaum adat yang terdiri dari niniak mamak, masyarakat nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga telah memperjual belikan lahan pusako tinggi dan pusako rendah secara sepihak.
Tindakan tersebut telah memicu konflik masyarakat dengan niniak mamak di jorong, Landai, Jorong Sungai Data dan Jorong Sungai Data.
Keluhan itu diterima Bupati Haji Safaruddin diruang kerjanya saat ia menerima kunjungan warga masyarakat. Kamis 30/1-2029.
"Pemerintah Daerah menyambut baik kedatangan masyarakat Nagari Harau , khusus Jorong Landai, Ulu Aia dan Sungai Data yang menyampaikan permasalahan yang terjadi dan menimbulkan gejolak yang harus di diselesaikan", pesan Haji Safaruddin.
Untuk sementara pemerintah menampung permasalahan masyarakat terkait jual beli tanah Ulayat kepada urang asing atau perantau.
Dijelaskan Bupati, di Minang Kabau ada Tanah Ulayat Pusako Tinggi, Tanah Kaum Pasukan, Tanah Ulayat Nagari, semua lahan dan tanah itu jelas ada kepemilikannya.
Namun demikian, katanya pemerintah daerah akan turun meninjau dan berkoordinasi dengan Dinas terkait dengan melibatkan PUPR, BPN dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, mencari titik koordinat mana itu hutan lindung dan tanah Ulayat kaum, Suku, Nagari dan Rajo.
Ia mengatakan, peran Niniak Mamak sangat penting. Mereka telah ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah, baik dalam menjaga Ulayat Pusako Tinggi, Kaum, Suku dan Nagari.
Hadir pada pertemuan Niniak mamak dan pemerintah daerah, Sekdakab Lima Puluh Kota Herman Azmar, Asisten I Eki Hari Purnama, Asisten III A Zuhdi Perama Putra, Kepala Dinas PUPR, Kepala DPMDN, BPN, Camat Harau.(rel/asroel bb)