Ini warning (peringatan) bagi pemikat dan penembak burung. Kalau tidak ingin disangkakan dengan fasal hukum, khususnya hukum adat, urungkan niat berburu dan memikat (menjerat) burung di nagari Salo, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Salo Asril Dt. Rajo Sakampuang, menyatakan hal itu dalam sebuah perbincangan awal Januari 2025 lalu.
Ia mengatakan kebijakan itu diambil dalam sebuah pertemuan kaum adat mengingat produksi hasil pertanian jagung dan tanaman palawija lainya cenderung menurun. Bisa jadi penyebabnya kelangkaan satwa pemangsa serangga, sehingga hama tanaman belalang dan serangga lainya hidup subur merusak tanaman.
Meski ia tidak meyebut sangsi hukum, namun ini sebagai peringatan bagi masyarakat penjerat dan pemburu satwa burung.
'Keputusan kaum adat itu mengikat, kendati belum ada Peraturan Nagari (Perna) Salo", papar Ketua KAN Salo.
"Rekomendasi keputusan niniak Kaum Adat nagari Salo sudah disampaikan pada Pemerintahan Nagari untuk di jadikan Peraturan Nahari (Perna), realisasi Perna itu, hingga kini belum terbit", sesalnya.
Keputusan lain juga berlaku bagi anak nagari yang akan melangsungkan pernikahan (perkawinan).
Salah satu persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi idzin nikah dari Nagari bagi calon penganten harus ada rekomendasi dari mamak, khususnya bagi penganten wanita.
Mamak (Paman) lah yang akan berurusan dengan KAN dan Pemerintahan Nagari, untuk mendapatkan rekomendasi idzin pernikahan dan, bukan sang ayah atau orang lain.
"Ini perlu kami tegaskan agar tatanan adat dan kekerabatan didalam nagari ndak di aliah urang lalu", kata Nyiak Sakampuang.
Pada kesempatan yang sama, ia juga mengingatkan pemakaian pemakaman (kuburan) umum di Jorong Kuruak. Dalam pertemuan itu, juga sudah ditata.
Artinya bagi warga pendatang yang akan dikebumikan (di kubur) di pemakaman itu sudah ada ketentuanmengikat dengan sejumlah persyaratan, ujar A. Dt Rajo Sakampuang.(asroel bb).