Ketua Lembaga Missi Reclasering Republik Indonesia (LMRRI) Komisariat Wilayah (Komwil) Sumatera Barat H. Ir. Sutan Hendy Alamsyah, mengingatkan Polda Sumatera Barat agar ber tegas - tegas terhadap pelaku penambangan emas ilegal pasca Polisi tembak Polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Desember tahun lalu.
“Saya menilai aktifitas tambang emas ilegal ( Ilegal Mining) disejumlah daerah masih tetap berlangsung aman. Buktinya di Kabupaten Sijunjung, Sungai Abu Kabupaten Solok dan di kawasan Polong Dua, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Terindikasi, dengan beroperasinya aktifitas pertambangan tanpa izin, kata Sutan, erat kaitan dengan koordinasi pihak-pihak dengan Aparat Hukum (APH), sehingga aktifitas tambang itu bebas menjalankan aksi mereka.
Sutan Hendy Alamsyah, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Kawasan Pondok (pecinan) Padang, Senin 6 Januari 2025.
“Saya menilai bebasnya aktifitas tambang emas ilegal itu erat kaitannya dengan koordinasi sejumlah pihak baik Pelaku, penadah dan APH”, ujarnya.
Padahal sangsi hukum terhadap pelaku sangat berat. Ia mengutip pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan. Pelaku dapat dikenakan sangsi hukum 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 100 miliar.
Ironisnya, papar Sutan, aktifitas tambang emas ilegal di Polongan Dua, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman itu beroperasi hanya beberapa puluh meter dari ruas jalan Nasional.
Kendati hingga berita ini diturunkan, belum dapat konfirmasi dari oknum palaku Haji Afr. Namun Sutan Hendy Alamsyah menilai, bukan berarti APH di wilayah itu tidak tahu adanya aktifitas tambang emas ilegal. Bisa jadi mereka picing mata”, kata Sutan.
Dilansir dari kaba pasaman, pelaku penadah tambang emas ilegal di kawasan Polongan Dua, Kecamatan Rao, Pasaman Amr, tidak menapik kalau ia pelaku pembelian hasil tambang emas itu.
“Saya sudah lakukan sisa transaksi pembelian sebesar Rp. 107,7 Juta”, aku Fri.
Sisa pembayaran itu saya transfer melalui jasa per Bankkan. Ini bukti transfer itu”, paparnya.
Menjawab pertanyaan, Wali Nagari Batu Manujulua, Kecamatan Kupitan Kabupaten Sijunjung, Muhammad April, tidak menampik adanya aktifitas tambang emas ilegal di Nagarinya
“Ya.. ada aktifitas tambang emas di Batu Manjulua. Tapi saya tidak pernah tahu dengan pelaku, apalagi berkoordinasi dengan mereka”, ujar Muhammad April.
Sementara sebuah sumber menyebut, aktifitas tambang emas di Nagari (Desa) Batu Manjulua, tidak sama dengan aktifitas tambang kebanyakan dengan memanfaatkan jasa alat berat. Penggalian dilakukan secara manual dengan membuat lobang tikus, tak jauh beda dengan terowongan lobang Jepang di Bukittinggi.
Radiusnya panjang terowongan mencapai ratusan meter dibawah tanah dengan sejumlah persimpangan.
Ditenggarai dampak penggalian terowongan bawah tanah selain berpotensi mengancam jiwa penambang, juga akan merobohkan jembatan penghubung nagari Batu Manjulua ke Nagari Koto Baru.(asroel bb).