Sejumlah rekanan pengadaan obat di Dinas Kesehatan kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, meradang. Hak mereka sebagai rekanan pemasok obat tahun anggaran 2024 sejumlah Rp. 1,3 miliar konon belum dibayar.
Namun Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Limapuluh Kota Yuliana Masna, menampiknya. “Sudah-sudah dibayar”, ujarnya tanpa melihatkan bukti transfer pembayaran.
Mencuatnya kasus wan prestasi yang diduga dilakukan oknum Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota itu, setelah ia mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) Kesehatan di kota Batam Provinsi Kepulauan Riau di penghujung tahun 2024.
“Sebagai pejabat pengambilan keputusan, ia (Yulia Masna..red) tidak harus meninggalkan tugas di penghujung tahun. Ia harus terkonsentrasi menyelesaikan administrasi di institusi yang ia pimpin. Realitanya meski sejumlah pejabat pengambil keputusan sudah melarang agar ia tidak meninggalkan tugas, namun ia tetap cigin (pergi) ke Batam.
“Konon atau dapat di duga sampai menyebrang ke Singapore”, ujar Suharyono.
Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Kabupaten Limapuluh Kota/Kota Payakumbuh Suharyono, menyatakan hal itu menjawab pertanyaan dalam sebuah perbincangan di Pecinan jalan A Yani Payakumbuh, Selasa 3 November 2025.
“Saya dengar di pertengahan bulan Desember, atau tepatnya tanggal 13 s/d 16 Desember 2024, oknum Kadiskes itu mengikuti Diklat di Batam, konon sampai menyebrang ke Singapore”, kata Suharyono.
“Tidak...tidak!!, tidak pernah saya ke Singapore, kecuali mengikuti Diklat di Batam”, timpal Yulia Masna, sambil menyodorkan permohonan cutinya yang di tolak Bupati.
Dampak kelalaian oknum Kadiskes Limapuluh Kota berleha-leha di Singapura, sejumlah rekanan pemasok obat-obatan meradang. Pekerjaan meraka sesuai kontrak kerja selesai, namun mereka tidak menerima yang jadi haknya.
“Sudah kami lakukan pembayaran. Keterlambatan pembayaran disebabkan lalu lintas keuangan di perbankan”, kilah Yulia Masna diruang kerjanya Selasa 4 Februari 2025.
Pembayaran itu kami lakukan sesuai tupoksi, setelah laporan keuangan kami diterima Badan Keuangan Daerah jam 0.2,oo Wib tanggal 1 Januari 2025.
Kelalaian oknum Kadiskes yang diduga belum melakukan pembayaran hak rekanan akan berimplikasi terhadap belanja institusi yang ia pimpin. Sebab pembayaran itu tidak bisa dilakukan melalui pergeseran mata anggaran. Instruksi Presiden No. 1 tahun 2025 tentang belanja daerah yang menyatakan’, ujar se orang pamong.
Kecuali itu para rekanan yang berjumlah 13 perusahaan itu harus bersabar sampai bulan November 2025. Itu kalaupun Bupati Limapuluh Kota terpilih priode 2025-2030 menyetujui?.
Disamping itu, kisruh pembayaran hak rekanan pemasok obat-obatan dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Limapuluh Kota itu tidak harus terjadi kalau Yuliana Masna, tepat waktu memasukan laporan keuangan institusinya ke Badan Keuangan Daerah.
Realitanya sampai jam 23.55 Wib tanggal 31 Desember 2024, Dinkes Kabupaten Limapuluh Kota hanya memasukan laporan keuangan dalam bentuk Scan. Laporan yang di Scan itu tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jelas ditolak, ujar sebuah sumber.
Diruang kerjanya Kadiskes Kabupaten Limapuluh Kota Yulia Masna, tetap bersikukuh sudah melakukan pembayaran yang menjadi hak rekanan. Itu kami lakukan karena laporan keuangan kami sudah diterima jam 0.2.oo Wib dini hari tanggal 1 Januari 2025. Kok bisa yaa?.(asroel bb).