arrow_upward

Rahmadsyah: Walinagari Kototangah Agam Kebablasan Lelang Dua Unit Kendaraan Roda Dua

Kamis, 05 Juni 2025 : Juni 05, 2025
Bukittinggi,merapinews.com  --
Sengkarut lelang dua unit kenderaan roda dua di Nagari Kototangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam terus bergulir. 

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Sumatera Barat, Rahmadsyah sampai angkat bicara.

Ia menuding lelang Honda Karisma dan Supra 125 Cc dengan nomor Polisi masing-masing BA 5273 LI dan BA 4510 LG tidak dapat dihalalkan. 

Nagari tidak berhak melakukan pelelangan. Kecuali asset negara itu telah diputihkan atau dihapus. 

“Pemerintah Kabupaten lah yang berhak mengajukan pelelangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)”, ujar Rahmadsyah.

Menurutnya  pelelangan di Nagari Kototangah, dinilainya sama dengan penyalahgunaan wewenang (Korupsi?). 

“Saya melihat pemerintah Nagari Kototangah kebablasan”, ujarnya menjawab pertanyaan, Selasa 3 Juni 2025.

Walinagari Kototangah Amrizal Gunawan Dt. Maruhun Basa, tidak menampik pihaknya telah melakukan pelelangan dua unit kendaraan roda dua jenis Honda Karisma dan Supra 125 Cc.

Pelelangan itu di lakukan, katanya telah prosedural berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 tahun 2017 tentang pengelolaan asset Nagari, termasuk kelayakan kendaraan. 

Menjawab pertanyaan melalui pesan tertulis, ia menyebut proses lelang itu juga telah di umumkan dari tanggal 13 s/d 17 Desember 2024 di Mading Nagari. 

Namun sejumlah anak Nagari Kototangah angkat suara. Mereka menuding proses lelang ditenggarainya dilakukan secara diam-diam, buktinya pengumuman lelang itu tidak muncul di group Nagari, sehingga warga tidak mengetahui adanya proses lelang.

“Saya mengetahui adanya proses lelang yang dimenangkan Ketua Bamus dan Walinagari Kototangah itu pada hari “H” pelelangan”, ujar warga yang enggan jati dirinya ditulis. 

Sementara itu, pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengatakan proses lelang asset negara di Kanagarian Kototangah tidak procedural. 

Ia mengatakan satu-satunya institusi yang ditugaskan negara melakukan pelelangan  asset negara adalah KPKNL.

Penugasan itu berdasarkan Peraturan Mentri keuangan No./ 213/PMK. 06/2020 tentang pelaksanaan lelang. Diluar itu bila ada pelelangan asset negara dinilainya tidak prosedural.

Namun Walinagari Kototangah Amrizal, membantahnya, ia mengatakan lelang yang dilaksanakan di KPKNL itu asset daerah. 

“Kalau asset Nagari berdasarkan Perbup no. 26 tahun 2017 pak”, ujarnya.(asroel bb).