Pasangan Ha dan Dn, tidak terikat tali perkawinan digelandang Polresta Padang bersama Polda Sumbar, keruang tahanan.
Mereka ditahan terduga kasus pembunuhan bayi yang baru lahir dari rahim Dn.
Bayi berkelamin perempuan terlahir secara prematur dalam usia kandungan Tujuh Bulan, begitu bayi lahir tidak mereka beri ruang hidup, langsung di kubur dalam kondisi dianggap mati.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menyatakan hal itu pada Wartawan di halaman Mapolda Sumbar, Selasa 26/8-2025.
Didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya dan Kapolresta Padang, Kombes Pol Apri Wibowo, dalam pengungkapan kasus itu, Polda menampilkan barang bukti kejahatan, termasuk pakaian, kain pembungkus, dan cangkul penggali kubur.
“Motif pembunuhan bayi yang tidak berdosa itu adalah cinta gelap dan perselingkuhan tersembunyi", ujar Kapolda.
Kedua tersangka diduga memiliki hubungan asmara seranjang tanpa ikatan pernikahan, sementara Dn masih berstatus istri sah seorang narapidana yang tengah menjalani hukuman di Lapas Muaro, Kota Padang.
“Keberadaan bayi yang terlahir dari rahim Dn, mereka anggap aib tidak bisa diterima oleh pasangan tersebut,” ungkap Kapolda.
Menjawab pertanyaan, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, mengatakan kisah kasih mereka ini bermula dari DN yang tengah hamil tujuh bulan merasakan kontraksi hebat dan segera menghubungi HA.
Kemudian pasangan selingkuh ini melakukan persalinan sendiri dirumah tanpa bantuan medis.
Ketika bayi lahir tidak bergerak dan dianggap sudah meninggal lalu Dn, membungkus jasad bayi dengan plastik dan menyerahkannya kepada HA.
HA bersama DN membawa jasad bayi ke Bukit Seberang Penggalangan, Kelurahan Batang Arau, Kota Padang, dan mengubur bayi malang itu dengan cangkul.
Mendapat informasi dari masyarakat Kepolisian langsung bergerak cepat dan olah TKP di lokasi penguburan bayi.
Menurutnya, penyidik sudah memeriksa lima saksi, pada kesempatan yang sama juga telah dilakukan penggalian jasad bayi yang dikubur. Demikian juga halnya hasil tes DNA mengonfirmasi bahwa bayi malang tersebut merupakan anak biologis pasangan Ha dan Dn.
Kepolisian sudah menyita barang bukti berupa satu cangkul, kain panjang bermotif bunga, dan celana pendek. Selanjutnya menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan kedua tersangka,.kata Kapolda, penyidik membidik mereka dengan Pasal 80 ayat (3) jo ayat (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Serta Pasal 342 KUHP subsider Pasal 341 jo Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan bayi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(asroel bb).