Bukittinggi,merapinews.com ---
Walikota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias, menyerahkan sejumlah data pendukung, termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian kaartering sebelum tahun 1972.
Dari data yang kita serahkan pada Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (Nimna Adwil) Kementrian Dalam Negri melalui Direktur Topo mini dan Batas Daerah, serta tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, sebut Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias sebagai dasar hukum dan administratif dalam pengelolaan wilayah, pelayan public dan perencanaan pembangunan di daerah perbatasan.
Walikota Bukittinggi Haji Ramlan Nurmatias, mengatakan hal usai ia mengadakan pembahasan batas wilayah kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam, di Balai Kota Rabu 17 September 2025.
Menurut Ramlan, kunjungan Bina Adwil Kementrian Dalam Negri dan Provinsi Sumatera Barat, guna menuntaskan dan mempertegas batas daerah yang selama ini masih menjadi persoalan administrative dalam pengelolaan wilayah, pelayanan public dan perencanaan pembangunan di daerah perbatasan dua daerah bertetangga itu.
Pada kesempatan yang sama Ramlan menegaskan, sejumlah data pendukung termasuk peta lama terbitan Djawatan Tehnik Kota Bukittinggi bagian Kaartering sebelum tahun 1972 luas wilayah kota Bukittinggi 25.239 Km2.
“Data itulah yang menjadi acuan peraturan daerah kota Bukittinggi No. 6 tahun 2011 tentang Tata ruang Wilayah (RTRW) kota Bukittinggi tahun 2010—2030 terakir di ubah dengan Perda No. 11 tahun 2017.
Kita berharap proses dan penegasan batas wilayah itu dapat mencapai kesempatan antara Kabupaten Agam dengan kota Bukittinggi. Selain itu tidak hanya mempertegas administrasi kewilayahan, tap;I juga mendukung kepastian hukum dalam pelayanan pada masyarakat perbatasan.
“Kita harapkan hasil akhir darin proses itu dapat dituangkan dalam berita acara kesepakatan batas yang menjadi dasar penetapan oleh Kemendagri.(asroel bb/rel).
