Sijunjung,merapinews.com ---
Kepala Cabang (Kacab) Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Drs. Rahmad M.M, tidak menampik Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negri 9 Sijunjung yang dipimpin Eni Pesma, dituding bersentuhan dengan hukum.
Aneh saja !!, kok bisa-bisanya buk Eni Pesma dituduh bersentuhan hukum, padahal selama ia menjabat kepala sekolah di SMA Negri 9, banyak sudah kemajuan sekolah ditanganinya. Selain penataan lingkungan, ia juga memperpendek jarak tempuh siswa menuju sekolah. Ini bentuk kepedulianya sebagai kepala sekolah memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Sijunjung.
“Tidak hanya itu, ia juga merupakan sosok ibu guru nan berdisiplin, dan tegas dalam setiap pengambilan keputusan”, kata Rahmad, dalam sebuah perbicangan di Muaro Sijunjung, Rabu 9 September 2025.
Rahmad, menyatakan hal terkait tudingan negatif berbagai pihak yang memojokkan kepala SMA Negri 9 Sijunjung itu yang diduga sejumlah pihak telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kalaupun ia (Eni Pesma...red) akan bersentuhan dengan hukum, saya lihat tidak lain karena kecemburuan sejumlah oknum, kemudian di kait-kaitkan dengan keuangan sekolah, dana BOS dan uang Komite lah.
Padahal setiap orang tahu pemakaian dan membelanjakan keuangan yang bersumber dari Negara mesti di pertanggung jawabkan setelah melalui audit dari institusi yang berwenang termasuk Inspektorat.
Inspektorat, kata Rahmad, sudah masuk ke SMA N. 9 melakukan pemeriksaan. Sejauh ini saya tidak mendengar adanya kejanggalan terkait dengan tudingan yang tidak mendasar itu. "Semuanya aman-aman saja kok", papar Rahmad.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung itu, menegaskan sebagai kepala sekolah sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) apa wajar tudingan nan ndak sehat itu diarahkan pada diri kepala sekolah itu.
Kepala SMA N. 9 Kabupaten Sijunjung Eni Pesma, tidak menutup diri kalau ia dan beberapa staf di undang institusi hukum negara terkait dengan tudingan negatif yang diarahkan pada dirinya.
“Undangan tim Tipikor Polres Sijunjung, tanggal 2 November 2025 sudah kami penuhi. Semua pertanyaan dan data yang mendukung telah kami serahkan”, ujarnya menjawab pertanyaan melalui pembicaraan jarak jauh.
Juga Kejaksaan Negri (Kejari) dua hari kemudian atau tepatnya tanggal 4 September 2025 menyampaikan pesan pada Kacab Pendidikan Sijunjung, agar di sekolah-sekolah setingkat SMA di Sijunjung, dilakukan penyuluhan hukum. Termasuk di SMA N. 9.
Dihadapan penyidik tim Tipikor Polres Sijunjung, kata Eni, pihaknya sudah paparkan aliran belanja uang negara termasuk uang komite.
“Jadi tidak!!…tidak benar perbuatan tercela itu kami lakukan. Ini dapat dibuktikan setelah kami memenuhi undangan institusi hukum di Polres Sijunjung", ujar Eni.
Menurutnya, kalaupun ada pihak-pihak yang merasa tidak puas atau meragukan penggunaan dana bantuan dari pemerintah ataupun aliran belanja dana komite dan dana bos, silahkan dikonfirmasi dengan penyidik di Polres.
Semua data berkaitan dengan keuangan di sekolah sudah kami urai, dokumen sudah kami serahkan kepada penyidik.
Seorang penyidik di Polres Sijunjung, menengarai ia tidak menemukan unsur yang mengarah pada tindak pidana aliran dana bantuan pemerintah di sekolah itu, termasuk uang Komite di SMA Negri 9.
Pada kesempatan yang sama Eni, menepis tudingan yang tidak beralasan diarahkan pada dirinya. Sebab setiap kegiatan sekolah yang berkaitan dengan keuangan ada struktur organisasi yang mengelolanya, seperti Sekertaris dan Bendahara, ujar Eni. Naah apalagi.(edri jamal).

